Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta tidak menandatangani ratifikasi traktat pengendalian tembakau internasional atau biasa disebut dengan framework convention on tobacco control (FCTC). Lantaran, traktat ini dinilai hanya akan merugikan produsen tembakau dan rokok dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Panggah Susanto mengatakan, hingga saat ini posisi pemerintah masih pada sikap yang sama, yaitu tidak menandatangani FCTC. Alasannya, FCTC hanya akan mengancam keberlangsungan industri rokok di Indonesia.
"Industri kretek Indonesia peranannya sangat besar sebagai penghasil cukai lebih dari Rp 100 triliun dan menyerap banyak tenaga kerja," ujarnya di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2014).
Menurut Panggah, jika yang dikhawatirkan selama ini yaitu soal isu kesehatan, sebenarnya pemerintah juga telah mengatur masalah konsumsi tembakau melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012. Sehingga pihak asing tidak perlu mengatur terkait hal tersebut.
"Tekan-tekanan masih kuat. Makanya kita tetap tidak ingin meratifikasi FCTC. Kita tetap konsisten," kata dia.
FCTC merupakan traktat internasional yang dibahas dalam forum Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) pada 21 Mei 2003 dan mulai berlaku sejak 27 Februari 2005.
Saat ini, Indonesia termasuk salah satu negara yang belum menandatangani traktat ini. Negara lain yang juga belum mengaksesi FCTC antara lain Andorra, Eritrea, Leichtenstein, Monaco, Malawi, Somalia dan Zimbabwe. (Dny/Ahm)
Dilema FCTC Bagi Pemerintah dan Produsen Rokok
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menegaskan tidak meratifikasi FCTC mengingat industri kretek ini cukup besar menghasilkan cukai
Diperbarui 01 Des 2014, 18:45 WIBDiterbitkan 01 Des 2014, 18:45 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wapres Gibran Bagikan Skincare Gratis: Biar Enggak Jerawatan, Beraktivitas Lebih Enak
Apresiasi Talenta Pegawai, JHL Group Berikan Penghargaan
Real Madrid Tanpa Bellingham di Liga Champions, Siapa Pengganti di Lini Tengah?
Mimpi Anak Kecil Meninggal: Tafsir dan Makna di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu
Transformasi Krakatau Steel: Bangun Kepercayaan dan Perkuat Industri Strategis Nasional
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?
VIDEO: Jelang Ramadan, Harga Telur dan Daging Ayam Merangkak Naik
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani