Liputan6.com, Jakarta - Maskapai Penerbangan AirAsia tampaknya harus menyiapkan dana yang cukup besar untuk memberikan santunan bagi keluarga para korban yang meninggal dalam kecelakaan pesawat QZ8501 yang terjadi Minggu (28/12/2014) lalu.
Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 menyatakan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.
Namun, menurut Communication Manager Indonesia AirAsia, Audrey Progastama Petriny, aturan tersebut tidak berlaku bagi kasus QZ8501. Pasalnya, Permenhub tersebut diperuntukkan bagi rute domestik. Berbeda, penerbangan AirAsia QZ8501 merupakan rute internasional karena berangkat dari Surabaya menuju Singapura.
Meskipun aturan tersebut menurut Audrey tidak berlalu, pihak AirAsia menyatakan bahwa pihaknya akan tetap berupaya untuk mengikuti segala aturan yang di Indonesia.
"Permenhub nomor 77 itu untuk rute domestik. Tapi kami akan mengikuti (aturan yang ada)," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Rabu (7/1/2015).
Untuk santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan ini, Audrey mengungkapkan bahwa pihak AirAsia telah memproses hal tersebut. "Yang pasti sudah kami proses, kami sudah sampaikan beberapa hari lalu," lanjutnya.
Menurutnya, pihak AirAsia juga telah menyampaikan informasinya soal santunan ini kepada keluarga dari masing-masing penumpang. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut perihal besaran dan kapan pemberian santunan akan dilaksanakan.
"Kami sudah sampaikan itu kepada keluarga, dan ini (pemberian santunan) informasi yang sebaiknya kami sampaikan langsung kepada keluarga. Kami juga sudah memberikan informasi yang banyak, seperti apa saja yang perlu disiapkan, tapi kita tidak bisa berikan detail lebih lanjut," jelas dia.
Audrey juga berjanji bahwa pihak AirAsia akan melayani semua pertanyaan keluarga korban terkait pemberian santunan tersebut.
"Pokoknya semua yang berkaitan dengan kompensasi dan lain-lain kami hanya ingin menjelaskan kepada pihak keluarga. Semua perjelasan yang jadi pertanyaan mereka akan kami jawab," tandasnya. (Dny/Gdn)
AirAsia Masih Bungkam Soal Santunan Bagi Korban Meninggal
Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 diperuntukkan bagi rute domestik. Berbeda, penerbangan AirAsia QZ8501 merupakan rute internasional.
diperbarui 07 Jan 2015, 10:00 WIBDiterbitkan 07 Jan 2015, 10:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengasuh Ponpes Darul Hikam Joresan Ponorogo Gus Nabil Puji Kebijakan Risma yang Pro Rakyat Kecil
Andra Soni Bantu Penyandang Disabilitas yang Viral Buka Jalan Ambulans di Tangerang
Camilan Sehat, 4 Resep Serba Melon yang Bantu Mengontrol Kolesterol
Ipar Adalah Maut, Drama Keluarga yang Menggemparkan Layar Lebar Indonesia
Diresmikan Jokowi, Bendungan Temef Garapan Waskita Bakal Aliri 4.500 Hektar Lahan
Rayakan Semangat HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Pasar Murah di 260 Titik Seluruh Indonesia
Gladi Bersih HUT ke-79 TNI, Ada Terjun Payung hingga Atraksi Pesawat
Ahmad Muzani Resmi Jadi Ketua MPR Periode 2024-2029, Intip Rincian Kekayaannya
5 Cara Alami Mengurangi Kolesterol di Pundak, Efektif Hindari Penumpukan
Bereskan Masalah Sungai Jakarta, RK Kombinasikan Cara Anies dan Ahok
6 Metode Alami Bikin Wajah Cerah dengan Timun, Hidrasi Alami Kulit
IMO Tetapkan Pulau Nusa Penida dan Gili Matra Jadi Kawasan Perairan Dilindungi