Liputan6.com, Jakarta - Maskapai Penerbangan AirAsia tampaknya harus menyiapkan dana yang cukup besar untuk memberikan santunan bagi keluarga para korban yang meninggal dalam kecelakaan pesawat QZ8501 yang terjadi Minggu (28/12/2014) lalu.
Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 menyatakan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.
Namun, menurut Communication Manager Indonesia AirAsia, Audrey Progastama Petriny, aturan tersebut tidak berlaku bagi kasus QZ8501. Pasalnya, Permenhub tersebut diperuntukkan bagi rute domestik. Berbeda, penerbangan AirAsia QZ8501 merupakan rute internasional karena berangkat dari Surabaya menuju Singapura.
Meskipun aturan tersebut menurut Audrey tidak berlalu, pihak AirAsia menyatakan bahwa pihaknya akan tetap berupaya untuk mengikuti segala aturan yang di Indonesia.
"Permenhub nomor 77 itu untuk rute domestik. Tapi kami akan mengikuti (aturan yang ada)," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Rabu (7/1/2015).
Untuk santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan ini, Audrey mengungkapkan bahwa pihak AirAsia telah memproses hal tersebut. "Yang pasti sudah kami proses, kami sudah sampaikan beberapa hari lalu," lanjutnya.
Menurutnya, pihak AirAsia juga telah menyampaikan informasinya soal santunan ini kepada keluarga dari masing-masing penumpang. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut perihal besaran dan kapan pemberian santunan akan dilaksanakan.
"Kami sudah sampaikan itu kepada keluarga, dan ini (pemberian santunan) informasi yang sebaiknya kami sampaikan langsung kepada keluarga. Kami juga sudah memberikan informasi yang banyak, seperti apa saja yang perlu disiapkan, tapi kita tidak bisa berikan detail lebih lanjut," jelas dia.
Audrey juga berjanji bahwa pihak AirAsia akan melayani semua pertanyaan keluarga korban terkait pemberian santunan tersebut.
"Pokoknya semua yang berkaitan dengan kompensasi dan lain-lain kami hanya ingin menjelaskan kepada pihak keluarga. Semua perjelasan yang jadi pertanyaan mereka akan kami jawab," tandasnya. (Dny/Gdn)
AirAsia Masih Bungkam Soal Santunan Bagi Korban Meninggal
Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 diperuntukkan bagi rute domestik. Berbeda, penerbangan AirAsia QZ8501 merupakan rute internasional.
diperbarui 07 Jan 2015, 10:00 WIBDiterbitkan 07 Jan 2015, 10:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komplotan Spesialis Barang Elektronik Rampok 150 Laptop dan 90 Hp
Hasil Liga Inggris: Posisi Manchester United Melorot Usai Dikalahkan Tottenham Hotspur
Kisah Lucu Sopir UAH saat Disemprit Polisi, Padahal Mau Khutbah
Waspada Penipuan Wanita Ngaku PNS Kemendes, Pria Ini Kehilangan Rp163 Juta
Manfaat Bawang Putih bagi Kesehatan, Turunkan Tekanan Darah hingga Cegah Kanker
Ersa Mayori Bocorkan Kiat Mengelola Keuangan Keluarga untuk Persiapkan Dana Pendidikan Anak
Cara Sujud yang Benar dalam Sholat, Simak Penjelasannya agar Tidak Keliru
Penyebab Kim Sae Ron Meninggal Dunia: Bukan Bunuh Diri, Serangan Jantung?
Heboh Fenomena Hujan Jelly di Gorontalo, Begini Respons BMKG
Mengenal Loro Piana, Brand Quiet Luxury Asal Italia yang Bersinar di 2025
Misteri Temuan Alat Berat di Lokasi PETI Pohuwato, Pelaku Kabur
Rajin Sedekah tapi belum Taubat dari Keharaman, Apa Dapat Pahala? Buya Yahya Menjawab