Liputan6.com, Jakarta - Maskapai Penerbangan AirAsia tampaknya harus menyiapkan dana yang cukup besar untuk memberikan santunan bagi keluarga para korban yang meninggal dalam kecelakaan pesawat QZ8501 yang terjadi Minggu (28/12/2014) lalu.
Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 menyatakan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.
Namun, menurut Communication Manager Indonesia AirAsia, Audrey Progastama Petriny, aturan tersebut tidak berlaku bagi kasus QZ8501. Pasalnya, Permenhub tersebut diperuntukkan bagi rute domestik. Berbeda, penerbangan AirAsia QZ8501 merupakan rute internasional karena berangkat dari Surabaya menuju Singapura.
Meskipun aturan tersebut menurut Audrey tidak berlalu, pihak AirAsia menyatakan bahwa pihaknya akan tetap berupaya untuk mengikuti segala aturan yang di Indonesia.
"Permenhub nomor 77 itu untuk rute domestik. Tapi kami akan mengikuti (aturan yang ada)," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Rabu (7/1/2015).
Untuk santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan ini, Audrey mengungkapkan bahwa pihak AirAsia telah memproses hal tersebut. "Yang pasti sudah kami proses, kami sudah sampaikan beberapa hari lalu," lanjutnya.
Menurutnya, pihak AirAsia juga telah menyampaikan informasinya soal santunan ini kepada keluarga dari masing-masing penumpang. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut perihal besaran dan kapan pemberian santunan akan dilaksanakan.
"Kami sudah sampaikan itu kepada keluarga, dan ini (pemberian santunan) informasi yang sebaiknya kami sampaikan langsung kepada keluarga. Kami juga sudah memberikan informasi yang banyak, seperti apa saja yang perlu disiapkan, tapi kita tidak bisa berikan detail lebih lanjut," jelas dia.
Audrey juga berjanji bahwa pihak AirAsia akan melayani semua pertanyaan keluarga korban terkait pemberian santunan tersebut.
"Pokoknya semua yang berkaitan dengan kompensasi dan lain-lain kami hanya ingin menjelaskan kepada pihak keluarga. Semua perjelasan yang jadi pertanyaan mereka akan kami jawab," tandasnya. (Dny/Gdn)
AirAsia Masih Bungkam Soal Santunan Bagi Korban Meninggal
Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 diperuntukkan bagi rute domestik. Berbeda, penerbangan AirAsia QZ8501 merupakan rute internasional.
Diperbarui 07 Jan 2015, 10:00 WIBDiterbitkan 07 Jan 2015, 10:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengapa Anak Autis Menghindari Kontak Mata? Ini Penjelasannya!
Kronologi Pengurus RW 02 Jembatan Lima Minta THR Rp 1 Juta ke Pengusaha yang Berujung Minta Maaf
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Bahlil: Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu
Demna Gvasalia Lompat dari Balenciaga Jadi Direktur Kreatif Gucci, Saham Kering pun Anjlok
Keutamaan Tarawih Malam Ke-16 Ramadhan, Dijauhkan dari Api Neraka dan Diampuninya Dosa
5 Teh Terbaik untuk Menjaga Kadar Gula Darah, Cocok Buat Penderita Diabetes
Program MBG Dikhawatirkan Berdampak pada Anggaran Pendidikan dan Kesehatan, Solusinya?
Diperiksa 10 Jam, Ahok Malah Kaget dengan Data Kejagung soal Kasus Korupsi Pertamina
Penyebab Hati Tidak Tenang Menurut Islam: Memahami dan Mengatasinya
Waspada Penipuan Modus Phishing, Begini Cara Menghindarinya
26 Juta Perangkat Terinfeksi Malware Pencuri Data, Termasuk Kartu Bank dan Password!
Forest Watch Indonesia Sebut Deforestasi 2.300 Hektare Jadi Penyebab Utama Banjir Puncak Bogor