Liputan6.com, Jakarta - Maskapai Penerbangan AirAsia tampaknya harus menyiapkan dana yang cukup besar untuk memberikan santunan bagi keluarga para korban yang meninggal dalam kecelakaan pesawat QZ8501 yang terjadi Minggu (28/12/2014) lalu.
Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 menyatakan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.
Namun, menurut Communication Manager Indonesia AirAsia, Audrey Progastama Petriny, aturan tersebut tidak berlaku bagi kasus QZ8501. Pasalnya, Permenhub tersebut diperuntukkan bagi rute domestik. Berbeda, penerbangan AirAsia QZ8501 merupakan rute internasional karena berangkat dari Surabaya menuju Singapura.
Meskipun aturan tersebut menurut Audrey tidak berlalu, pihak AirAsia menyatakan bahwa pihaknya akan tetap berupaya untuk mengikuti segala aturan yang di Indonesia.
"Permenhub nomor 77 itu untuk rute domestik. Tapi kami akan mengikuti (aturan yang ada)," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Rabu (7/1/2015).
Untuk santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan ini, Audrey mengungkapkan bahwa pihak AirAsia telah memproses hal tersebut. "Yang pasti sudah kami proses, kami sudah sampaikan beberapa hari lalu," lanjutnya.
Menurutnya, pihak AirAsia juga telah menyampaikan informasinya soal santunan ini kepada keluarga dari masing-masing penumpang. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut perihal besaran dan kapan pemberian santunan akan dilaksanakan.
"Kami sudah sampaikan itu kepada keluarga, dan ini (pemberian santunan) informasi yang sebaiknya kami sampaikan langsung kepada keluarga. Kami juga sudah memberikan informasi yang banyak, seperti apa saja yang perlu disiapkan, tapi kita tidak bisa berikan detail lebih lanjut," jelas dia.
Audrey juga berjanji bahwa pihak AirAsia akan melayani semua pertanyaan keluarga korban terkait pemberian santunan tersebut.
"Pokoknya semua yang berkaitan dengan kompensasi dan lain-lain kami hanya ingin menjelaskan kepada pihak keluarga. Semua perjelasan yang jadi pertanyaan mereka akan kami jawab," tandasnya. (Dny/Gdn)
AirAsia Masih Bungkam Soal Santunan Bagi Korban Meninggal
Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 diperuntukkan bagi rute domestik. Berbeda, penerbangan AirAsia QZ8501 merupakan rute internasional.
Diperbarui 07 Jan 2015, 10:00 WIBDiterbitkan 07 Jan 2015, 10:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gubernur Lemhannas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan
Libur Lebaran Diperpanjang Jadi 20 Hari, Sekolah Mulai Libur 21 Maret 2025
Infografis Bonus Hari Raya BHR Ojol dan Kurir Online 2025
Barcelona Saingi Manchester United Rebutan Striker Gratisan Ternama
Wall Street Perkasa, Indeks Nasdaq Pimpin Penguatan Jelang Akhir Pekan
Gojek Segera Umumkan Skema Penyaluran BHR
Intip, Tips Melakukan Diet Sehat di Bulan Puasa
Serupa Tapi Tak Sama, Ini 10 Perbedaan Domba dan Kambing
300 Ucapan Hari Puasa Ramadhan yang Menyentuh Hati
Bikin Konten Makin Sinematik! Yuk, Cobain 3 Tips Jitu Pakai Galaxy LOG di Galaxy S25 Series
Hadir Sebagai Film Animasi Karya Anak Bangsa, JUMBO Sampaikan Cerita Universal Tentang Keberanian, Persahabatan dan Kasih Sayang Keluarga
Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 3.000 Hari Ini 15 Maret 2025, Cek Rinciannya