TransNusa Bantah Jonan Soal Langgar Izin Terbang

Maskapai penerbangan TransNusa membantah telah melanggar izin terbang seperti yang dilontarkan Menhub Ignasius Jonan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Jan 2015, 10:37 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2015, 10:37 WIB
Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - PT TransNusa Aviation Mandiri, operator maskapai penerbangan TransNusa Air Services membantah pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan terkait rute penerbangan ilegal tujuan Denpasar-Labuan Bajo.

‎Managing Director TransNusa, Bayu Sutanto mengungkapkan, untuk penerbangan TransNusa tujuan tersebut selama enam kali selama satu minggu secara pulang pergi tersebut memiliki dasar izin yang jelas.

Sesuai dokumen perijinan resmi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui surat No. AU.004/28/2/DJPU.DAU-2014 tanggal 10 September 2014 kepada TransNusa diberikan izin rute penerbangan dari Denpasar (DPS) ke Labuan Bajo (LBJ) pulang pergi enam kali seminggu

"Dimana kita diberikan hari terbang‎ atau DOS (day of service) hari 1,2,3,4,6 dan 7 (Senin sampai Minggu, kecuali Jumat)," kata Bayu, Sabtu (10/1/2015).

‎Sementara itu, surat No. AU.004/29/18/DJPU.AU-2014 tanggal 6 Oktober 2014 diberikan ijin rute penerbangan dari DPS ke LBJ pulang pergi untuk hari Jumat atau DOS 5.

‎"Dengan demikian TransNusa mempunyai izin rute penerbangan setiap hari atau dengan kata lain dari Senin sampai dengan Minggu," tegas dia.

Izin rute penerbangan tersebut juga sesuai dengan slot yang disetujui atau diberikan oleh Bandara Komodo Labuan Bajo serta IDSC (Indonesian Slot Coordinator) Denpasar untuk waktu keberangkatan (take off) ataupun kedatangan (landing).

Dengan adanya izin rute resmi yang dikeluarkan oleh otoritas penerbangan sipil baik dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Bandar Udara dan ISDC tersebut bahwa TransNusa dizinkan terbang setiap hari atau tujuh kali semingu, maka dugaan atau tuduhan bahwa penerbangan TransNusa berbeda dengan hari terbang yang diizinkan menjadi terkesan mengada-ada atau proses audit tertib adminsitrasinya tidak dilakukan dengan seksama atau teliti.

Sebelumnya, Menhub Jonan menyebutkan sebanyak 61 penerbangan dari 5 maskapai tercatat melanggar izin penerbangan yang telah ditetapkan Kemenhub. Maskapai tersebut antara lain Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, TransNusa dan Susi Air.
 
Tercatat maskapai Garuda Indonesia melanggar 4 izin penerbangan, Lion Air sebanyak 35 penerbangan, Wings Air 18 penerbangan, TransNusa 1 penerbangan dan Susi Air 3 penerbangan. "Berdasarkan audit diperoleh 61 penerbangan dari 5 maskapai melanggar izin yang telah ditetapkan," jelas Jonan di Jakarta.
 
Sebab itu, Menhub memastikan akan memberikan sanksi kepada para maskapai tersebut. Para maskapai pun diminta segera mengurus dan kembali mengajukan izin dengan persyaratan yang telah ditentukan.(Yas/Ndw)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya