Bos AirAsia Akui Lalai Soal Pelanggaran Izin Terbang

Dengan ketentuan yang sudah didapatkan, AirAsia memang mendapatkan izin di 1246 dari Kemenhub.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Jan 2015, 18:20 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2015, 18:20 WIB
Ilustrasi AirAsia (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi AirAsia (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko mengaku lalai dalam urusan administrasi terutama persoalan pengajuan perizinan terbang.

Apa yang dikatakan Sunu tersebut menanggapi‎ hasil audit Kementerian Perhubungan dimana jadwal terbang AirAsia di hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu disebut menyalahi ketentuan Kemenhub.

"Pada saat itu izin 1246, pengajuan koreksi kami terlambat yang 1357, tetapi kami menyampaikan koreksi kami tersebut ke instansi terkait ada kelalaian administrasi di mana tidak menyampaikan ke Dirjen Udara," kata Sunu di Gedung DPR RI, Selasa (13/1/2015).

‎Menurutnya, dengan ketentuan yang sudah didapatkan, AirAsia memang mendapatkan izin di 1246 dari Kemenhub. Namun dalam prosesnya, pihaknya sebenarnya sudah mengajukan penggantian jadwal di 1357.

Sesuai dengan peraturan Dirjen Udara Kemenhub, pengajuan perubahan jadwal tersebut harus disampaikan secara resmi ke pihak otoritas‎ dengan melalui surat.

Namun pihak AirAsia hanya baru menyampaikan secara verbal. "Hal ini menjadi koreksi bagi kita," tegas Sunu.(Yas/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya