Menteri Susi Sebut Kebijakannya Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

Susi menjelaskan, salah satu peluang bisnis yang bisa digali dari penerapan aturan ini yaitu usaha pengangkutan cargo.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Jan 2015, 17:57 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 17:57 WIB
Keterangan Menteri Susi terkait Penangkapan Ikan Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti menjelaskan perkembangan penangkapan kapal ilegal fishing dan transhipment di Jakarta, Senin (8/12/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Meski banyak protes yang muncul untuk menolak kebijakan yang dikeluarkan oleh pihaknya, namun Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tetap percaya diri.

Susi bahkan mengatakan jika para pelaku usaha perikanan melihat kebijakan ini secara jeli, maka kebijakan-kebijakan yang dia keluarkan akan membuka lapangan kerja. Salah satunya yaitu kebijakan soal pelarangan transhipment atau bongkar muat muatan di tengah laut.

"Persoalan keberatan pemain, tapi memang sudah ada policy transhipment. Sebenarnya ini menciptakan banyak opportunity," ujarnya saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja (Raker) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).

Susi menjelaskan, salah satu peluang bisnis yang bisa digali dari penerapan aturan ini yaitu usaha pengangkutan cargo dari kantong kantong budidaya ke main port atau pelabuhan utama.

"Jadi silahkan terjun ke cargo dari pembudidaya ke main port. Perlu uang perlu apa, cari perbankan. Policy sudah jelas. Potensi perikanan sudah ada," lanjutnya.

Menurut dia, justru dengan adanya aturan semacam pelarangan transhipment ini akan membuat sektor perikanan Indonesia semakin maju karena tidak ada lagi pembeli hasil perikanan atau nelayan asing yang berbuat curang.

"Tidak boleh kapal Hongkong keliling pulau kecil ambil kerapu hidup, lobster. Harusnya mereka di main port. Selain itu, ini menghidupkan pabrik karena butuh cold storage juga. Ini menciptakan oportunity yang luar biasa. Perbankan sudah siap," tandasnya. (DNy/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya