Kejar Setoran Pajak, Tarif Tol Kena PPN 10%

Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen pada para pengguna jasa jalan tol pada 1 April 2015.

oleh Nurseffi Dwi WahyuniLuqman Rimadi diperbarui 27 Feb 2015, 21:29 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2015, 21:29 WIB
Gatot Subroto Kembali Macet
Jalan tol dalam kota di waktu pagi (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen pada para pengguna jasa jalan tol pada 1 April 2015. Dengan diterapkannya kebijakan ini, tarif ruas tol bakal naik.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, langkah itu diambil untuk mengejar target pendapatan negara dari sektor pajak yang dipatok  sebesar Rp 1.439 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

"Kami sudah berikan poin-poin untuk mencapai target penerimaan pajak sesuai APBN-P 2015. Itu kan salah satunya kita ingin lakukan seperti itu (PPN 10% jalan tol-red)," ungkap Mardiasmo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Namun, lanjut dia, untuk pelaksanaannya dibutuhkan persiapan administrasi dan hal itu merupakan tugas dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. "Nah bisa tanyakan ke eksekutornya ke Dirjen pajak, sekarang kami bukan eksekutornya," terangnya.

Dihubungi terpisah, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka mengatakan, penambahan obyek pajak tersebut dilakukan demi menambah penerimaan negara di sektor pajak.

Alasan pemerintah menerapkan kebijakan itu sebab jalan tol merupakan salah satu objek jasa yang bisa dikenakan PPN, sesuai dengan Undang-undang (UU) PPN.
 
"Kewenangan kebijakan ini di Kementerian Keuangan. Memang yang namanya PPN itu atas jasa dan barang. Nah jalan tol ini masuk ke daftar jasa. Kalau mau masuk itu Menkeu yang atur," terang dia saat berbincang dengan Liputan6.com. (Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya