Pemerintah Genjot Pajak dari Rokok

Pemerintah menggenjot pajak pertambangan nilai (PPN) untuk rokok sekitar 10 persen pada 2015.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Mar 2015, 17:59 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2015, 17:59 WIB
Ilustrasi Rokok 1(Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Rokok 1(Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan sejumlah strategi untuk memenuhi target pajak sekitar Rp 1.439,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Salah satunya menggenjot Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rokok.

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Oktra Hendrarji mengatakan, pemerintah bakal menaikkan PPN sekitar 10 persen. Meski demikian, pemerintah juga mempertimbangkan perkembangan industri rokok.

"Kalau dari kami maunya full 10 persen, tapi pastinya tidak segitu, perlu pertimbangkan industri," kata dia, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Dia mengatakan, PPN rokok saat ini sebesar 8,4 persen. Alasan untuk menaikkan pajak lantaran harga rokok tanah air masih jauh ketimbang negara kawasan.

"Harga rokok dengan negara ASEAN masih rendah, masih ada peluang harganya inelastis," kata Oktra.

Dia mengatakan, pembahasan PPN diperkirakan akan selesai pada Maret 2015. Penerapan PPN untuk rokok akan berlaku pada April 2015.

"Rencana akan menaikkan tarifnya belum tentukan berapa persen, sekarang 8,4 persen. Maret ini," ujar Oktra.

Tak hanya PPN rokok, sebelumnya pemerintah akan menaikkan cukai rokok pada 2015. Persentase kenaikan cukai rokok itu mencapai 27 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dari cukai 2014 yang hanya sebesar 12 persen. Kenaikan ini dituding melanggar Undang-undang tentang cukai. Pemerintah berhasil memungut cukai sebesar Rp 112 triliun pada 2014 dari target APBN 2014 sebesar Rp 116,28 triliun. (Amd/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya