Mengenal Pajak Rokok, Siapa Wajib Bayar?

Pajak Rokok adalah pungutan yang dikenakan atas setiap produk rokok yang telah dikenai cukai. Pajak Rokok menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang strategis bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 20 Mar 2025, 09:30 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 09:30 WIB
Vape di Tengah Kenaikan Harga dan Seruan WHO
Keberadaan rokok elektrik mendapat sorotan dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pajak Rokok menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang strategis bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pajak rokok ini dikenakan atas produk rokok yang telah dipungut cukainya oleh Pemerintah Pusat, kemudian dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Pajak Rokok adalah pungutan yang dikenakan atas setiap produk rokok yang telah dikenai cukai.

"Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh instansi pemerintah di bidang cukai, sedangkan hasil pemungutannya disalurkan ke pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta, untuk mendanai berbagai program pembangunan," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Objek Pajak Rokok

Objek Pajak Rokok meliputi seluruh jenis produk tembakau yang dikenai cukai, antara lain:

  • Sigaret (rokok linting atau mesin)
  • Cerutu
  • Rokok daun
  • Produk rokok lainnya yang tergolong barang kena cukai

Namun, produk rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dikecualikan dari Pajak Rokok.

Subjek dan Wajib Pajak Rokok

Dalam mekanisme Pajak Rokok, Subjek Pajak adalah konsumen yang membeli dan mengonsumsi produk rokok. Sementara Wajib Pajak adalah produsen atau importir rokok yang memiliki izin resmi, seperti pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

 

Promosi 1

Tarif dan Cara Menghitung Pajak Rokok

Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)... Selengkapnya

Tarif Pajak Rokok di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai cukai rokok yang telah dipungut oleh Pemerintah Pusat. Perhitungan pajaknya cukup mudah.

Sebagai contoh, jika cukai rokok suatu produk adalah Rp1.000 per batang, maka Pajak Rokok yang harus disetorkan adalah Rp100 per batang.

Kapan Pajak Rokok Terutang?

"Pajak Rokok terutang pada saat cukai rokok dipungut oleh produsen atau importir. Dengan kata lain, begitu produsen membayar cukai, kewajiban membayar Pajak Rokok juga otomatis berlaku," tambah Morris Danny.

 

Manfaat Pajak Rokok bagi Pembangunan

Ilustrasi Berhenti Merokok
Ilustrasi berhenti merokok. (Image by Freepik)... Selengkapnya

Pendapatan dari Pajak Rokok berperan besar dalam mendukung pembangunan Jakarta. Dana yang dihimpun digunakan untuk berbagai program prioritas, mulai dari:

  • Pengembangan infrastruktur kota
  • Peningkatan layanan kesehatan masyarakat
  • Program kesejahteraan sosial bagi warga Jakarta

"Dengan sistem pemungutan yang transparan dan adil, diharapkan penerapan Pajak Rokok mampu menciptakan Jakarta yang lebih sehat dan sejahtera," pungkas Morris Danny.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya