Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah membatalkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna jalan tol.
Padahal, dari sumber-sumber pajak baru tersebut, pemerintah mentargetkan mampu mengeruk pendapatan setidaknya Rp 500 miliar untuk mengejar terget perpajakan tahun 2015 sebesar Rp 1.489‎ triliun.
‎Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, ada beberapa sektor lain yang menjadi alternatif untuk dapat dilakukan pemungutan pajak.
"‎Jadi sasarannya adalah transaksi-transaksi yang hanya bisa dikonsumsi oleh orang-orang atas, rumah mewah, mobil mewah, pembelian tanah dalam luas tertentu, lalu dalam transaksi keuangan," kata Yustinus saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (16/3/2015).
Menurutnya, hal itu dinilai lebih dimungkinkan untuk dikenakan pajak mengingat jika para kalangan atas tersebut dipungut pajak, tidak akan mempengaruhi ekonomi mereka. Selain itu, potensi yang didapatkan juga bisa lebih tinggi jika dibandingkan dengan pungutan pajak pengguna jalan tol.
Tidak hanya itu, hal lain yang bisa menjadi alternatif pemerintah dalam mengejar target perpajakan 2015 sebesar Rp 1.489 triliun yaitu memaksimalkan pajak bagi para pekerja profesi yang memiliki pendapatan cukup tinggi.
"‎Kedua, profesi-profesi itu kan besar kayak artis, dokter, konsultan, notaris, arsitek itu kan selama ini pengawasannya belum maksimal, kelompok itu bisa menyumbang pajak sampai puluhan triliun," paparnya.
Untuk mendukung hal itu, Dirjen Pajak diminta untuk bekerja sama dengan pihak-pihak berwenang, mulai dari Pemerintah Daerah, Kepolisian hingga TNI. Hal itu untuk membantu para penagih pajak sehingga dapat mendaptkan pendapatan maksimal dari sektor-sektor tersebut.
‎Sebelumnya, tiga menteri Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan pungutan PPN jalan tol 10 persen yang rencananya berlaku pada 1 April 2015. Padahal, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan tentang PPN jalan tol.
Â
Ketiga menteri ini antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Menkeu Bambang Brodjonegoro usai Rakor jalan tol menegaskan, pemerintah membatalkan pengenaan PPN jalan tol 1 April 2015.
Â
"Belum akan ada pengenaan PPN jalan tol per 1 April 2015," papar dia. (Yas/Ndw)
Pajak Jalan Tol Batal, Pemerintah Kejar Setoran dari Sektor Ini
Pemerintah telah membatalkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna jalan tol.
diperbarui 16 Mar 2015, 20:40 WIBDiterbitkan 16 Mar 2015, 20:40 WIB
Beberapa kendaraan terlihat telah melintasi jalan tol yang rencananya akan diresmikan oleh Menteri Perhubungan dan Gubernur DKI, Jokowi (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apakah Dia Merasa Beruntung Memilikimu? Kenali 5 Tanda Berikut Ini
Donald Trump Menang Pilpres AS, Begini Nasib Bitcoin di 2025
Kebersamaan Adalah Kunci Membangun Masyarakat yang Harmonis, Berikut Unsur dan Tantangan dalam Membangunnya
Kabar Terbaru Apriyani Rahayu: Perjalanan Pemulihan dan Rencana Comeback Atlet Bulu Tangkis Indonesia
Trik Praktis Mengupas Telur Rebus dalam Jumlah Banyak, Mudah Dicoba
Bumi Serpong Damai Kantongi Pendapatan Rp 10,07 Triliun hingga September 2024
Apa Itu Kebinekaan? Berikut Penjelasan dan Manfaatnya bagi Bangsa
Memahami Luka adalah Kerusakan Kontinuitas Jaringan Tubuh, Ketahui Jenis dan Perawatannya
5 WNI di Jepang Diberi Penghargaan Usai Selamatkan Wanita Jatuh dari Jembatan Setinggi 15 Meter ke Sungai
APBN Defisit Rp 309,2 Triliun di Oktober 2024
Kecemasan Adalah Kondisi Mental yang Dipenuhi Rasa Khawatir dan Gelisah, Pahami Gejalanya
Momen Romantis Elma Agustin Dilamar Ihsan Fadhlur di Jepang Usai 5 Tahun Pacaran