Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng memastikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan tol kini telah kembali menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.
Andy mengatakan, pelarangan penjualan premium di jalan bebas hambatan tersebut dicabut karena premium sudah tidak disubsidi lagi oleh pemerintah.
"Nggak perlu dong (pelarangan penjualan premium di tol)," kata Andy saat berbincang dengan Liputan6.com, di Kantor BPH Migas, Jakarta, ditulis Selasa (17/3/2015).
Andy menambahkan, dengan dicabutnya subsidi pada premium, kendaraan dinas instansi pemerintah, TNI, Polri, Perusahaaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini boleh menenggak premium.
"Sebab, sekarang harganya sudah keekonomian," tuturnya.
Tak hanya itu, efek dari pencabutan subsidi premium dan penetapan subsidi tetap pada solar telah membuat penyelewengan BBM menurun, bahkan hampor tidak ada.
Meski solar disubsidi, namun besaran subsidi yang diberikan sangat kecil yaitu hanya Rp 1.000 per liter. Hal ini membuat masyarakat enggan untuk menyelewengkan BBM.
"Tidak ada penyelewangan terhadap Solar, itu terlalu kecil. Risikonya besar," pungkas Andy. (Pew/Ndw)
Advertisement