Liputan6.com, Jakarta - Tak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Maret dikenal sebagai bulan pajak. Di bulan ini, para wajib pajak biasanya menyerbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia guna melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi (OP).
Bagi Anda yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, Anda akan memakai formulir SPT 1770 SS. Untuk memudahkan Anda dalam pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT Pajak 1770 SS:
Tutorial Pajak: Intip Cara Isi SPT Pajak dengan Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS dipakai wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta dalam setahun.
diperbarui 25 Mar 2015, 17:23 WIBDiterbitkan 25 Mar 2015, 17:23 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Gaya Mentereng Iriana Jokowi Makan ke Warung Ayam Goreng Bareng Cucu, Tenteng Tas Branded
6 Potret Detik-Detik Nikita Willy Melahirkan Pakai Metode Water Birth, Tenang Banget
Meski Populer di Timnas Indonesia, Media Wales Prediksi Nasib Nathan Tjoe-A-On di Swansea City Terancam
Awas Macet Parah di Gadog, 16 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor
Jelang Perayaan Natal Nasional 2024, Jemaat Sudah Memadati GBK
Sederet Kampiun WorldSBK Jatuh Bangun di MotoGP, Toprak Razgatlioglu OTW Patahkan Kutukan?
Tragis, Petugas Parkir di Garut Tewas Tersengat Listrik Benang Layangan Kawat
Klaim Balas Serangan Israel ke Bandara Yaman, Houthi Tembakkan Rudal ke Bandara Ben Gurion
Ladies, Waspadai Tanda-Tanda Kanker Ovarium yang Muncul Saat Makan
Repdem Siapkan 100 Advokat untuk Dampingi Hasto Kristiyanto
Sinopsis Film '2nd Miracle in Cell No 7', Sekuel yang Ceritakan Hidup Kartika