Liputan6.com, Jakarta - Tak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Maret dikenal sebagai bulan pajak. Di bulan ini, para wajib pajak biasanya menyerbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia guna melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi (OP).
Bagi Anda yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, Anda akan memakai formulir SPT 1770 SS. Untuk memudahkan Anda dalam pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT Pajak 1770 SS:
Tutorial Pajak: Intip Cara Isi SPT Pajak dengan Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS dipakai wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta dalam setahun.
Diperbarui 25 Mar 2015, 17:23 WIBDiterbitkan 25 Mar 2015, 17:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Anak Tumbuh Gigi, Tahapan, Gejala, dan Perawatan yang Wajib Dipahami Ortu
Jurus PTPN Group Tekan Emisi Gas Rumah Kaca
Perbedaan IPK dan IPS, Panduan Lengkap Sistem Nilai untuk Mahasiswa
Apa Hubungannya Gereja dengan Politik di Pemilu Jerman?
Pelabuhan Sampit Awasi Pergerakan Kapal Pakai Teknologi AIS, Ini Keunggulannya
Pengamat Pertanyakan Penyelenggara Jartaplok Boleh Ikut Lelang Frekuensi 1,4 GHz
Modus Baru, Penyelundupan 982 Burung Ilegal di Bawah Sasis Truk Digagalkan
Memahami Kepribadian Arsitek: Karakteristik, Kelebihan, dan Tantangan INTJ
Rasio Kewirausahaan RI Masih Kalah dari Malaysia dan Thailand
Fakta-Fakta Managemen Audit Danantara, Begini Saran Pengamat
Jadi Pelatih Feyenoord, Robin van Persie Terhindar Reuni dengan Arsenal di Liga Champions
Eksklusif 6 Fakta Danur 4 Syuting Besok: Penantian Fans Dibayar Lunas, Prilly Latuconsina Comeback!