Liputan6.com, Jakarta - Tak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Maret dikenal sebagai bulan pajak. Di bulan ini, para wajib pajak biasanya menyerbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia guna melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi (OP).
Bagi Anda yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, Anda akan memakai formulir SPT 1770 SS. Untuk memudahkan Anda dalam pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT Pajak 1770 SS:
Tutorial Pajak: Intip Cara Isi SPT Pajak dengan Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS dipakai wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta dalam setahun.
Diperbarui 25 Mar 2015, 17:23 WIBDiterbitkan 25 Mar 2015, 17:23 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pria Tak Dikenal Ancam Warga dengan Busur Panah di Kelapa Gading, Pelaku Diamankan Polisi
ASEAN All Star vs Manchester United: Daftar Pemain dan Siapa Pelatihnya?
Kredit Digital Bank Raya Melesat, Ini Strateginya
Cek Fakta: Klarifikasi Polisi soal Kabar Viral Kurir Jadi Korban Begal di Banyuwangi
Cabai Samia, Varietas Lokal Gorontalo yang Diburu Pecinta Sambal
Toge Productions Bawa Nafas Asia Tenggara ke Dunia Mecha dalam Game Kriegsfront Tactics
Yook Sung Jae Ngaku Sempat Cemas Jadi Lawan Main Bona WJSN, Sobatan 16 Tahun tapi Tampil di Genre Romance
7 Model Gamis Brokat Kombinasi Polos Terbaru 2025: Tampil Elegan
Paus Fransiskus Muncul di Misa Paskah Serukan Gencatan Gaza hingga Pembebasan Sandera, Ini Pernyataannya
9 Kombinasi Warna Fashion Paling Hits 2025, Bikin Penampilan Makin Standout
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Wolverhampton, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
5 Fakta Terkait Dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata Sempat Menjerit, Siap Ngebul Lagi