Ekspor Gas Produksi Dua Sumur Ini Dapat Penangguhan L/C

Gas dinilai menjadi hal paling penting di antara komoditas lain mengingat produksi gas pada sumur yang ada baru dilakukan saat ada kontrak.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Apr 2015, 22:20 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2015, 22:20 WIB
Pipa Gas
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan penangguhan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk perusahaan yang mengoperasikan dua sumur gas di Bontang, Kalimantan Timur yaitu Badak LNG dan di Tangguh, Papua Barat yaitu Tangguh LNG.

Kepala SKK Migas, Amin Sunaryadi mengatakan, gas memang dinilai menjadi yang paling krusial di antara komoditas pertambangan lain dalam hal ekspor. Lantaran, produksi gas pada sumur yang ada baru dilakukan ketika ada kontrak pembelian.

"Ekspor yang krusial itu gas. Secara prinsip, sumurnya akan produksi kalau ada pembeli, kalau tidak ada pembeli, maka tidak diproduksi. Jadi untuk gas utamanya di Bontang dan Tangguh," ujar Amin, saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Dia menjelaskan, untuk sumur Bontang ada 14 kontrak dengan jangka waktu yang berbeda-berbeda dan pembeli mayoritas berasal dari Jepang.

"Ada kontrak tahun 1977-1992, 2000-2010, ada yang berkhir 2022. Jadi kontrak jangka panjang. Perusahaan pembeli ada 9, mayoritas Jepang karena jaman dulu Jepang. Kemudian ada Taiwan, Korea Selatan dan dari Indonedia sendiri, itu PT Nusantara Regas," lanjutnya.

Sementara itu, untuk sumur Tangguh terdapat 13 kontrak dengan perusahaan pembeli berasal dari Jepang, Korea Selatan, Meksiko, China dan Indonesia.

"Tangguh itu ada 13 kontrak, lima dari Jepang, tiga Korea, Meksiko, China, tiga dari Indonesia seperti PLN dan PT Pupuk Iskandar Muda," kata dia.

Amin juga menegaskan, setiap ekspor gas ke negara lain atas persetujuan Menteri ESDM sehingga semuanya dikontrol oleh pemerintah.

"Volume yang dijual untuk setiap shipment ditetapkan Menteri ESDM dan pembelinya siapa juga disetujui Menteri ESDM," tandasnya. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya