Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan tunjangan uang muka atau DP mobil pejabat. Keputusan ini tidak ditentang Badan Anggaran (Banggar) DPR, hanya saja sangat disayangkan mengingat kebutuhan pejabat negara terutama di lembaga eksekutif terhadap kendaraan pribadi.
Ketua Banggar DPR, Ahmadi Noor Supit mengungkapkan, seharusnya perlakuan pemerintah antara pejabat Eselon dengan lembaga eksekutif, seperti DPR sama soal kendaraan pribadi. Pejabat Eselon III di Kementerian/Lembaga, kata dia, diberikan mobil dinas.
"Kebutuhan atau mobilitas anggota DPR sangat tinggi. Karena lembaga eksekutif juga ikut menyusun dan mengambil kebijakan. Jadi butuh kendaraan pribadi," ucap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Ahmadi menjelaskan, saat ini banyak anggota DPR baru dari daerah. Mayoritas dari mereka, sambungnya, tidak mempunyai kendaraan pribadi untuk menjalankan mobilitasnya tersebut. Sehingga tunjangan uang muka mobil dirasakan perlu bagi anggota dewan.
"Banyak anggota DPR baru dari daerah yang enggak punya apa-apa. Banyak lho yang enggak punya mobil, kan kasihan kalau naik taksi terus," ujarnya.
Fasilitas tersebut, diakui Ahmadi, sangat dibutuhkan anggota DPR. Dengan begitu, kinerjanya semakin meningkat dan sesuai dengan harapan rakyat. "Jadi biar kinerjanya enggak asal-asalan, dan kinerjanya bisa diharapkan," pungkas dia. Fik/Ndw)
Ketua Banggar: Banyak Anggota DPR Tak Punya Mobil
"Banyak anggota DPR baru dari daerah yang tak punya apa-apa. Banyak lho yang tak punya mobil, kan kasihan kalau naik taksi terus."
Diperbarui 07 Apr 2015, 14:01 WIBDiterbitkan 07 Apr 2015, 14:01 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga InternasionalManchester United Siapkan Manuver Gila Tawar Bintang Barcelona
8 9 10
Berita Terbaru
Cara Memakai Sheet Mask untuk Hasil Maksimal dan Ampuh
7 Cara Membuat Gorengan Renyah dan Tahan Lama, Perhatikan Tepung hingga Api
Mat Solar Bajaj Bajuri Meninggal Dunia, Begini Perjalanannya Melawan Stroke
Cara Merubah Huruf Kapital di Excel: Panduan Lengkap dan Praktis
RI Masuk Daftar Target Tarif Impor Trump, Mendag Budi Buka Suara
Polres Metro Depok Buka Penitipan Kendaraan Bermotor bagi Pemudik
IHSG Anjlok, Dasco: Saya Pastikan Sri Mulyani Tidak Akan Mundur, Fiskal Kita Kuat
Cara Menyembuhkan Luka Bakar, Ketahui Penanganan dan Perawatan yang Tepat
Doa Niat Puasa Dzulhijjah Malam dan Siang Hari: Simak 8 Keutamaannya
Cara Pembagian Porogapit: Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Nembak Cewek: Panduan Lengkap untuk Menyatakan Cinta
Dasco DPR Diskusi dengan Koalisi Masyarakat Sipil soal RUU TNI: Insyaallah Ada Titik Temu