Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan tunjangan uang muka atau DP mobil pejabat. Keputusan ini tidak ditentang Badan Anggaran (Banggar) DPR, hanya saja sangat disayangkan mengingat kebutuhan pejabat negara terutama di lembaga eksekutif terhadap kendaraan pribadi.
Ketua Banggar DPR, Ahmadi Noor Supit mengungkapkan, seharusnya perlakuan pemerintah antara pejabat Eselon dengan lembaga eksekutif, seperti DPR sama soal kendaraan pribadi. Pejabat Eselon III di Kementerian/Lembaga, kata dia, diberikan mobil dinas.
"Kebutuhan atau mobilitas anggota DPR sangat tinggi. Karena lembaga eksekutif juga ikut menyusun dan mengambil kebijakan. Jadi butuh kendaraan pribadi," ucap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Ahmadi menjelaskan, saat ini banyak anggota DPR baru dari daerah. Mayoritas dari mereka, sambungnya, tidak mempunyai kendaraan pribadi untuk menjalankan mobilitasnya tersebut. Sehingga tunjangan uang muka mobil dirasakan perlu bagi anggota dewan.
"Banyak anggota DPR baru dari daerah yang enggak punya apa-apa. Banyak lho yang enggak punya mobil, kan kasihan kalau naik taksi terus," ujarnya.
Fasilitas tersebut, diakui Ahmadi, sangat dibutuhkan anggota DPR. Dengan begitu, kinerjanya semakin meningkat dan sesuai dengan harapan rakyat. "Jadi biar kinerjanya enggak asal-asalan, dan kinerjanya bisa diharapkan," pungkas dia. Fik/Ndw)
Ketua Banggar: Banyak Anggota DPR Tak Punya Mobil
"Banyak anggota DPR baru dari daerah yang tak punya apa-apa. Banyak lho yang tak punya mobil, kan kasihan kalau naik taksi terus."
diperbarui 07 Apr 2015, 14:01 WIBDiterbitkan 07 Apr 2015, 14:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Prosesor: Komponen Vital dalam Sistem Komputer Modern
Hakim Tolak Permintaan Tahanan Rumah Agus Buntung
Perbedaan Seni Rupa Terapan dan Murni: Pengertian, Fungsi, dan Contoh
Pengamat Dorong Polisi Berani Bongkar Pemilik 1.500 Liter BBM Solar Ilegal di Tuban
Arti Quality Time: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Kehidupan
Laris Manis, Penjualan Xiaomi SU7 Lebih Banyak dari Tesla Model 3 di China
Fungsi Uretra: Peran Penting dalam Sistem Urinaria dan Reproduksi
Libur Israk Mi'raj-Imlek, Puncak Bogor Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Sejak Jumat 23 Januari 2025
Pajak Kripto Naik 3 Kali Lipat Jadi Tanda Transformasi Ekonomi Digital Indonesia
24 Januari 1939: Kota Chillan di Chile Hancur Akibat Gempa Magnitudo 8,3 Guncang, 28.000 Orang Tewas
Harga Emas Berkilau, Saham Apa yang Menarik Dicermati?
3 Resep Nasi Goreng Mentega untuk Jadi Menu Bekal Sat Set