‎Ini Cara Pemerintah Tarik Investasi di Pulau-pulau Kecil

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengimbau dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) wijib memiliki izin lokasi

oleh Septian Deny diperbarui 15 Apr 2015, 14:20 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2015, 14:20 WIB
Dirjen Kepulauan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Sudirman Saad
(Fotografer: Gilar Ramdhani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghimbau dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) wijib memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sudirman Saad mengatakan, hal ini sesuai dengan amanat pasal 22C dan 71 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang WP3K.

"Pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan WP3K ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi masuknya investasi di wilayah perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil, sehingga potensi sumber daya pesisir nasional bisa kita gali," ujarnya di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Dia menjelaskan, saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan WP3K. Hal ini diperlukan karena izin lokasi dan izin pengelolaan WP3K sangat terkait dengan beberapa isu pokok dimana ada berbagai macam kepentingan di dalamnya sehingga rawan memicu konflik.

"Misalnya kepentingan alur pelayaran, nelayan, wisata bahari, konservasi, pertahanan dan keamanan, pertambangan, penempatan infrastruktur dasar laut," lanjutnya.

Sementara itu bagi para stakeholder, dalam kegiatan investasi dan usahanya memerlukan kepastian hukum yang akan melindungi dari potensi konflik tersebut.

"Dengan izin lokasi dan izin pengelolaan WP3K dipastikan investor dapat memperoleh jaminan kepastian hukum dan kepastian haknya dalam penyelenggaraan kegiatan usaha," tandasnya. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya