Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk makam-makam yang memiliki kategori mewah dan besifat eksclusif. Menteri Agraria dan‎ Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan mengungkapkan, pengenaan pajak untuk kuburan tersebut dikarenakan tidak adanya fungsi sosial.
"‎Maksudnya, kuburan mewah itu fungsi sosialnya tidak ada, kan itu harus, karena orang membutuhkan jangan sampai ada bahasa saya takut mati karena tidak bisa dikubur, kan kalau sampai begitu, hidup ini sudah tidak benar‎," kata Ferry di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Dijelaskan Ferry, sesuai Undang-Undang mengenai pertahanan memang tanah pemakaman itu bebas dari PBB, hanya saja juga harus memiliki fungsi sosial, dimana siapa saja berhak memiliki tanah tersebut tanpa harus adanya beberapa persyaratan secara komersial.
Mengenai pengenaan PBB tersebut, dirinya mengaku akan membicarakan dengan Kementerian Keuangan mengingat dalam kebijakan soal PBB berada di Kementerian Keuangan.
Ferry menjelaskan ini salah satu cara yang bisa mejadi solusi bagi masyarakat di kota-kota besar untuk mengembalikan haknya untuk mendapatkan lokasi pemakaman di sekitar tempat tinggalnya.
"Tempat pemakaman sekitar itu biasa-biasa saja, tidak ada hal yang wah, namun ketika ada yang hanya dengan biaya tertentu, bisa, nah ini menjadi pertanyaan, fungsi sosialnya di mana, karena inti dari pemakanam itu adalah fungsi sosial, jangan sampai orang yang keluarganya punya uang itu cuma mereka, yang lain tidak boleh," jelas Ferry.
Di kota-kota besar saat ini mencari lokasi pemakaman menjadi salah satu hal yang sulit didapatkan. Hal itu disebabkan banyaknya lokasi pemakaman yang sudah di kapling bagi orang-orang tertentu yang memiliki uang.
Diharapkan dengan adanya pengenaan PBB untuk makam-makam tersebut dapat mengurangi tindak pengkaplingan tersebut‎ sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan lokasi pemakaman. (Yas/Gdn)
Ini Alasan Pemerintah Bakal Kenakan Pajak untuk Pemakaman Mewah
Sesuai Undang-Undang mengenai pertahanan memang tanah pemakaman bebas dari Pajak Bumi dan Bangunan.
diperbarui 17 Apr 2015, 13:36 WIBDiterbitkan 17 Apr 2015, 13:36 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi SUM pada Excel: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Fungsi Surat Dinas: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap
Synergy Fest 2024 Beri Peluang Baru untuk UMKM Disabilitas
Warga Sulsel Dibuat Resah dengan Beredarnya Uang Palsu UIN Alauddin
5 Raja Hattrick Dunia: Cristiano Ronaldo Tak Tertandingi
Libur Nataru, Dinkes Kota Tangerang Buka 7 Posko untuk Bantu Para Pemudik
Ketidakpastian Program Visa Pekerja Asing di Bawah Pemerintahan Baru Donald Trump
Donald Trump Bakal Pertahankan TikTok Sementara di AS
100 Kata Conjunction dan Artinya, Penggunaan Kata Penghubung dalam Bahasa Inggris
Donald Trump Mau Tunda Pelarangan TikTok di AS
Fungsi Strategi Pemasaran: Panduan Lengkap untuk Kesuksesan Bisnis