Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk makam-makam yang memiliki kategori mewah dan besifat eksclusif. Menteri Agraria dan‎ Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan mengungkapkan, pengenaan pajak untuk kuburan tersebut dikarenakan tidak adanya fungsi sosial.
"‎Maksudnya, kuburan mewah itu fungsi sosialnya tidak ada, kan itu harus, karena orang membutuhkan jangan sampai ada bahasa saya takut mati karena tidak bisa dikubur, kan kalau sampai begitu, hidup ini sudah tidak benar‎," kata Ferry di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Dijelaskan Ferry, sesuai Undang-Undang mengenai pertahanan memang tanah pemakaman itu bebas dari PBB, hanya saja juga harus memiliki fungsi sosial, dimana siapa saja berhak memiliki tanah tersebut tanpa harus adanya beberapa persyaratan secara komersial.
Mengenai pengenaan PBB tersebut, dirinya mengaku akan membicarakan dengan Kementerian Keuangan mengingat dalam kebijakan soal PBB berada di Kementerian Keuangan.
Ferry menjelaskan ini salah satu cara yang bisa mejadi solusi bagi masyarakat di kota-kota besar untuk mengembalikan haknya untuk mendapatkan lokasi pemakaman di sekitar tempat tinggalnya.
"Tempat pemakaman sekitar itu biasa-biasa saja, tidak ada hal yang wah, namun ketika ada yang hanya dengan biaya tertentu, bisa, nah ini menjadi pertanyaan, fungsi sosialnya di mana, karena inti dari pemakanam itu adalah fungsi sosial, jangan sampai orang yang keluarganya punya uang itu cuma mereka, yang lain tidak boleh," jelas Ferry.
Di kota-kota besar saat ini mencari lokasi pemakaman menjadi salah satu hal yang sulit didapatkan. Hal itu disebabkan banyaknya lokasi pemakaman yang sudah di kapling bagi orang-orang tertentu yang memiliki uang.
Diharapkan dengan adanya pengenaan PBB untuk makam-makam tersebut dapat mengurangi tindak pengkaplingan tersebut‎ sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan lokasi pemakaman. (Yas/Gdn)
Ini Alasan Pemerintah Bakal Kenakan Pajak untuk Pemakaman Mewah
Sesuai Undang-Undang mengenai pertahanan memang tanah pemakaman bebas dari Pajak Bumi dan Bangunan.
Diperbarui 17 Apr 2015, 13:36 WIBDiterbitkan 17 Apr 2015, 13:36 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Respons Nabi ketika Sahabat Diadukan Selalu Baca Surah Al-Ikhlas saat jadi Imam Sholat, Dikisahkan UAH
Realisasikan Semarang Bersih, Wali Kota Ingin Perbanyak Tempat Pengolahan Sampah
Klaim Bisa Buka 8 Juta Lapangan Kerja, Prabowo: Saya Yakin Sebentar Lagi
Puncak Arus Balik via Garut Diprediksi Usai, Jalanan Makin Lancar
Mengenal Danau Lava di Permukaan Io yang Sehalus Kaca
Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2025, Erick Thohir: Selanjutnya Bidik Prestasi Terbaik di Piala Asia U-17 2025
Apakah di Alam Barzakh Bisa Bertemu dengan Keluarga yang Sudah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya
Popcorn Caramel: Camilan Lezat, Tapi Sehatkah? Ini Manfaat dan Risikonya!
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan 800 Meter
Hasil Piala Asia U-17 2025 Timnas Indonesia U17 vs Yaman U17: Menang Telak, Garuda Muda Lolos ke Piala Dunia U-17 2025
Heboh Permadi Arya Dikabarkan Jadi Komisaris Jasamarga Toll Road Operation, Benarkah?
Jalan Terbentang untuk Pendatang Jakarta