Ini Bocoran Aturan Terbaru soal Perpanjangan Blok Migas

Badan Usaha Milik Daerah memiliki besaran participating interest untuk wilayah kerja minyak dan gas sebesar 10 persen.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Apr 2015, 10:00 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2015, 10:00 WIB
Ilustrasi Tambang Minyak 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tambang Minyak 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) hampir merampungkan Peraturan Menteri ESDM tentang pengelolaan Wilayah Kerja  minyak dan gas yang akan berakhir kontrak kerja samanya (KKS).

Demikian seperti dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Rabu (29/4/2015). Pelaksana Tugas Dirjen Migas, IGN Wiratmaja menyebutkan, beberapa poin penting isi peraturan tersebut, antara lain pengaturan persetujuan dan penolakan pengelolaan Wilayah Kerja yang akan berakhir kontrak kerja samanya, diberikan paling lambat satu tahun sebelum KKS berakhir.

Pengelolaan WK yang akan berakhir KKS-nya dapat dilakukan dengan cara: Perpanjangan KKS oleh Kontraktor Pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero).

Dalam hal menteri menolak usulan pengelolaan WK yang akan berakhir KKS-nya, menteri menawarkan WK tersebut melalui lelang yang akan dilakukan sebelum KKS berakhir. Sedangkan Direktur Jenderal melaksanakan:

1. Penilaian perpanjangan KKS yang telah dilakukan evaluasi oleh SKK Migas.

2. Evaluasi permohonan pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero) dengan dapat meminta pertimbangan sebelumnya dari Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

3. Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Perpanjangan Kontrak Kerja Sama dan Pengelolaan Wilayah kerja dan menetapkan standar penilaian sebagai pedoman penilaian/evaluasi. Besaran bagi hasil bagian negara harus tetap menguntungkan bagi negara.

Dalam hal kontraktor terdiri dari dua atau lebih BU/BUT, permohonan perpanjangan KKS dapat diajukan oleh BU/BUT yang berminat. Apabila terdapat lebih dari satu BU/BUT yang berminat, maka permohonan diajukan berdasarkan kesepakatan antar BU/BUT.

Permohonan perpanjangan KKS disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum KKS berakhir. Jangka waktu perpanjangan KKS oleh Kontraktor paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan.

Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok KKS (Pengelolaan oleh Pertamina). Dalam hal Kontraktor maupun PT pertamina (Persero) sama-sama mengajukan, maka Menteri dapat mengambil kebijakan pengelolaan WK dengan menetapkan:

1. PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengelolaan pada WK yang KKS-nya tidak diperpanjang.

2. Kontraktor untuk melakukan pengelolaan pada WK yang KKS-nya diperpanjang, atau PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor secara bersama-sama untuk melaksanakan pengelolaan pada wilayah kerja yang akan berakhir KKS-nya dalam jangka waktu tiga tahun sejak efektifnya KKS perpanjangan atau KKS baru.  Pemegang saham mayoritas pada Kontraktor yang merupakan pemegang interest mayoritas di Wk tersebut, dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasinya, kecuali kepada afiliasinya.

Kontraktor atau PT Pertamina (Persero) Pemegang PI di WK tersebut dilarang untuk mengalihkan interest yang dimilikinya secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasinya, kecuali kepada mitra konsorsium pemegang Participating Interest (PI) lainnya. "Besaran PI kepada BUMD adalah paling besar 10 persen," ujar Wiratmaja. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya