Upah Minimum di Jakarta Idealnya Rp 7 Juta per Bulan

Dengan gaji Rp 3 juta per bulan di Jakarta, buruh tidak mendapatkan kehidupan yang layak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Jun 2015, 08:01 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2015, 08:01 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menilai upah minimum buruh di Jakarta seharusnya sudah di kisaran Rp 5 juta sampai Rp 7 Juta per bulan. Kebutuhan hidup yang semakin ‎tinggi di Ibukota menjadi alasan lembaga ini dalam perhitungan upah buruh.

Mirah mengatakan,‎ kisaran upah yang seharusnya diterima buruh tersebut didasarkan pada gaji supir busway. Mereka, lanjutnya, menerima penghasilan Rp 7 juta sebulan. Alasan lain, berdasarkan  kebutuhan hidup di Jakarta sebagai kota metropolitan yang kian melambung.

"Jadi sangat aneh jika upah minimum di Jakarta masih di bawah Rp 3 jutaan," cetus dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (14/6/2015).

Mirah berpendapat, dengan gaji Rp 3 juta per bulan di Jakarta, para buruh tidak mendapatkan kehidupan yang layak mengingat biaya sewa rumah, transportasi, pangan sangat mahal di Ibukota.

Untuk itu, dia mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok serius menaikkan gaji buruh di Jakarta secara layak di angka Rp 7 juta per bulan.

"Ahok jangan koar-koar saja, mengklaim pro buruh dan wong cilik tapi gaji buruh Jakarta  lebih rendah di bawah gaji buruh di Kerawang dan Bekasi," tegasnya.

Sementara Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Aryana Satria menyatakan, kenaikan upah minimum di Jakarta setidaknya perlu naik sekira 20 persen. "Pertimbangannya ada inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta yang lebih tinggi dari Bekasi dan Karawang, namun upah di DKI lebih rendah," saran dia.

‎Di sisi lain, Sekertaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menargetkan kenaikan upah tahun depan naik 30 persen secara nasional. Hal ini untuk mengejar ketertinggalan dari negara tetangga yang upahnya sudah mencapai angka Rp 3,5 jutaan.

"Pemerintah juga wajib merevisi kuantitas item KHL dari 60 item menjadi 84 item dan revisi item rumah, transportasi, listrik, daging, pendidikan dan rekreasi. Karena enggak realistis lah bila kebutuhan rekreasi di Jakarta hanya diitung Rp 1.900 per bulan. Termasuk kebutuhan daging hanya dihitung Rp 50 ribu rupiah per bulan," papar dia.  

Rusdi menegaskan, KSPI akan kembali bergerak secara totalitas di seluruh daerah untuk memperjuangkan kenaikan upah sebesar 30 persen dan menuntut revisi KHL dari 60 menjadi 84 item serta menolak kenaikan upah 2 tahun atau 5 tahun sekali paska lebaran. (Fik/Ndw)
    

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya