Pemerintah Janji Beri Insentif Pengembang Rumah Murah

Kemendagri segera mengeluarkan payung hukum untuk daerah yang berkaitan dengan diskon 95 persen biaya IMB khusus rumah sederhana.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Jun 2015, 02:30 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2015, 02:30 WIB
Perumahan.
Perumahan (Foto: REI).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berupaya untuk meningkatkan minat pengembang membangun rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah termasuk dengan pemberian insentif. Hal itu dilakukan untuk mengatasi kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) kini mencapai lebih dari 13,5 juta unit.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Syarif Burhanuddin mengungkapkan, insentif yang akan diberikan kepada pengembang antara lain kemudahan perizinan serta bantuan prasarana sarana dan utilitas seperti jalan, saluran air dan listrik sehingga harga rumah dapat ditekan.

Syarif melanjutkan, pemerintah menyadari pengembang  perlu keuntungan dalam menjalankan usahanya. Namun demikian, apabila pengembang tidak dapat memenuhi pasokan rumah sedangkan kebutuhan rumah semakin meningkat tentunya hal itu juga akan menambah persoalan di sektor perumahan.

Terkait pelaksanaan program sejuta rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, Syarif menjelaskan, program masih berjalan dengan baik. Namun demikian, meski lokasi pembangunannya tersebar di seluruh wilayah Indonesia tentunya akan disesuaikan dengan jumlah kebutuhan rumah dari masing-masing daerah.

“Pembangunan sejuta rumah ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia namun disesuaikan dengan kebutuhan rumah masyarakat yang ada di masing-masing daerah. Kami berharap dukungan dari semua pihak baik pemda, pengembang dan masyarakat untuk ikut mensukseskan Program Sejuta Rumah," kata dia seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (18/06/2015).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Kemendagri segera mengeluarkan payung hukum untuk daerah yang berkaitan dengan diskon 95 persen biaya IMB khusus rumah sederhana, rumah murah dan rumah susun.

“Biaya IMB untuk rumah sederhana, rumah murah dan rusun kalau tidak dipungut biaya akan menyalahi undang-undang karena itu juga bagian dari pendapatan daerah, kami ambil keputusan IMB mendapat potongan 95 persen, jadi rumah sederhana, rumah murah dan rumah susun, termasuk developernya juga akan mendapat keringanan," ujar Tjahjo.

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) merespon positif rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendiskon 95 persen biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi rumah sederhana, rumah murah dan rumah susun. Langkah itu diharapkan mampu mempercepat pencapaian program sejuta rumah.

Ketua Umum DPP Apersi, Eddy Ganefo mengatakan, langkah bagus jika hal itu bisa diterapkan di daerah. Namun Kemendagri harus dapat juga memastikan standar waktu penyelesaian perizinan karena biasanya kalau mengikuti prosedural waktunya bisa berganti tahun baru selesai.

"Dan yang mendapat potongan 95 persen itu jangan hanya IMB, tetapi harus termasuk semua komponen biaya perizinan untuk mendapatkan IMB seperti biaya Amdal, biaya rekomendasi lurah, rekomendasi camat, peil banjir, siteplan, advice planing dan sebagainya," ujar Eddy Ganefo.

Jika terobosan Kemendagri ini dapat benar-benar dilakukan, Apersi optimistis realisasi pembangunan sejuta rumah dapat terwujud lebih cepat.

Reporter: Muhammad Rinaldi

(Rinaldi/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya