MenPAN-RB Yuddy Kritik Pelayanan Publik di Sukabumi

MenPan-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, UU pelayanan publik ada SOP mewajibkan layanan informasi mengenai prosedur perizinan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Jun 2015, 19:44 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2015, 19:44 WIB
Yuddy Chrisnandi
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi meninjau kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi.

Dalam kunjungannya tersebut, dia sedikit mengkritik mengenai fasilitas pelayanan di PTSP tersebut. Yuddy meminta agar diberikan informasi yang mengenai jenis pelayanannya.

"Jadi apa saja jenis pelayanannya, apa saja pelayanan yang kena pembayaran, kemudian waktu penyelesaian kapan. Itu harus dipasang di depan pintu masuk, sehingga orang yang ingin mengajukan izin bisa mengetahuinya," kata Yuddy dalam keterangannya, Kamis (24/6/2015).

Yuddy menambahkan, dalam Undang-undang Pelayanan Publik ada standar operasional prosedur (SOP) mewajibkan layanan informasi mengenai prosedur perizinan tersebut.

Dalam kunjungannya tersebut, Yuddy didampingi Kepala SKP PPTSP, Jainu. Yuddy pun sempat mencoba mengajukan izin seperti izin usaha perhotelan.

"Masing-masing ijin persyaratannya ada? Misalnya saya mau mengajukan ijin usaha perhotelan, jadi apa yang harus saya siapkan dan itu harus ditulis dengan jelas persyaratannya," kata Yuddy.

Menurut Yuddy, yang terpenting sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki sikap melayani para pengusaha atau masyarakat yang ingin mengajukan izin usaha.

"Pengusaha jangan sampai mengeluh. Begitu datang sekali harus diberitahu dengan jelas, sehingga ada kepastian. Proses perizinannya juga jangan berbelit-belit, waktu penyelesaian secepat-cepatnya," kata Yuddy.

Usai mendatangi kantor PPTSP, Yuddy pun kembali melanjutkan peninjauan ke sejumlah kantor pelayanan publik yaitu Kantor Bupati Sukabumi, RSUD, Mapolres dan Pendopo Kabupaten Sukabumi. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya