Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengubah skema kontrak pengelolaan blok minyak gas (migas) khusus untuk PT Pertamina (Persero) dari cost recovery menjadi royalti and tax.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, rencana tersebut diusulkan ke DPR dalam draf revisi Undang-undang (UU) Migas.
Baca Juga
"Kontrak kerja sama migas baru ini khusus diperuntukkan bagi Pertamina atau BUMN yang 100 persen sahamnya milik negara," kata Wiratmaja seperti yang dikutip dari situs resmi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Advertisement
Wiratmaja menjelaskan penggunaan skema royalti and tax yang tidak menggunakan cost recovery ini, terutama untuk wilayah kerja yang resikonya rendah dan tidak memerlukan mitra kerja lainnya.
“Jadi kalau ada tempat-tempat yang menurut Pertamina bagus, resikonya rendah, tidak perlu sharing contract karena resikonya tidak tinggi, bisa menggunakan tax and royalty,” tuturnya.
Menurut Wiratmaja, skema tersebut memudahkan dalam perhitungan akuntansi. Namun, untuk daerah atau wilayah kerja yang risikonya tinggi, biasanya tidak mau menggunakan skema ini karena tidak ada penggantian biaya operasi dari Pemerintah.
”Kalau yang resikonya tinggi, biasanya KKKS tidak mau. Mungkin akan diusulkan PSC,” ungkapnya..
Jika skema ini disetujui dalam revisi UU Migas, maka implementasinya baru dapat dilakukan pada penawaran blok migas mendatang karena penawaran tahun ini masih menggunakan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Migas. (Fik/Ndw)