Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan pada Selasa, 22 April 2025. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.
Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Dirut Pertamina dari 2009 hingga 2014 ini diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara sembilan tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah.
Advertisement
Baca Juga
Pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan keterlibatan Karen dalam kontrak storage atau penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang berlangsung selama kurang lebih 10 tahun.
Advertisement
Kontrak ini berada di bawah kendali PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang dimiliki oleh dua tersangka dalam kasus minyak mentah, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo. Kejagung menduga ada peran Karen yang menyetujui kontrak tersebut.
Kendati, Kejagung menyatakan, Karen Agustiawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk para tersangka kasus korupsi minyak mentah di Pertamina ini.
Didalami Terkait Kontrak Storage BBM
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Karen Agustiawan difokuskan pada dugaan persetujuannya terhadap kontrak storage BBM selama kurang lebih 10 tahun.
“Disinyalir bahwa tahun 2014 itu yang bersangkutan memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama, kalau enggak salah 10 tahun, terhadap kontrak storage,” kata Harli Siregar, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/4/2025).
Kontrak storage tersebut berada di bawah kendali PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang dimiliki oleh dua tersangka dalam kasus ini. Kejagung berupaya untuk mengungkap keterkaitan Agustiawan dengan para tersangka dan perannya dalam dugaan korupsi ini.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memperkuat peran-peran dari para tersangka ini. Terkait ada kaitannya, ada kerja samanya, nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik,” tambahnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Advertisement
Kontroversi Karen Agustiawan dan Kasus Korupsi Pertamina
Nama Karen Agustiawan memang tak lepas dari berbagai kontroversi. Sebelum pemeriksaan ini, ia telah tersangkut dalam beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pertamina.
Salah satu kasus yang paling menonjol adalah dugaan korupsi terkait investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 568 miliar.
Pada Maret 2025, Mahkamah Agung bahkan memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Kasus ini melibatkan dugaan pengayaan diri dan korporasi, serta kerugian keuangan negara akibat keputusan pembelian gas yang dinilai sepihak dan tanpa kajian yang memadai. Dugaan gratifikasi yang melibatkan anaknya juga menjadi sorotan dalam kasus ini.
Sembilan Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Para tersangka tersebut berasal dari berbagai posisi penting di tubuh Pertamina, dan juga pihak swasta.
Berikut daftar sembilan tersangka:
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Advertisement
