Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan menghapus kenaikan gaji pokok (gapok) PNSÂ setiap tahun dinilai akan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lantaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selalu membayar kekurangan dana pensiun kepada PT Taspen (Persero) karena penyesuaian gaji pokok.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan tujuan dari kebijakan baru tersebut supaya lebih efisien untuk APBN dan sangat efektif membantu pendapatan PNS. Paling penting, dia bilang, menghindari risiko unfunded atau kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT) ke Taspen.
Advertisement
"Unfunded itu artinya kekurangan dana di Taspen untuk menutupi uang pensiunan PNS. Karena suka ada unfunded ke Taspen, jadi ini bagus untuk jangka menengah dan panjang," ucap dia saat berbincang usai Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2016 di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Askolani menuturkan, pemerintah kerap menanggung atau menutupi kekurangan pendanaan pensiun yang membengkak karena kenaikan gaji PNS setiap tahun. Tercatat penyesuaian gaji pokok abdi negara pada tahun lalu sebesar enam persen.
"Taspen misalnya menghitung beban uang pensiun ada kenaikan gaji 5 persen dalam 2 tahun, tapi ternyata gaji naik malah 6 persen setiap tahun. Itu harus ditutupi pendanaan pensiunnya. Ujung-ujungnya Taspen minta ke pemerintah," terang dia.
Sementara pemerintah, sambungnya, terpaksa mencicil kekurangan dana pensiun tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dengan nilai yang cukup besar.
"Misalnya dalam 5 tahun ada unfunded Rp 3 triliun-Rp 5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNSÂ tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik," kata Askolani. (Fik/Ahm)