Seluruh PNS Bisa Dapat Tunjangan Besar Asal Bantu Ditjen Pajak

Dengan kesejahteraan, PNS akan memaksimalkan pelayanan dan menghindarkan para abdi negara dari perbuatan tercela.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Agu 2015, 14:51 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2015, 14:51 WIB
TKD Tertunda Lagi, PNS DKI Gigit Jari
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mempunyai mimpi besar untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mempunyai mimpi besar untuk meningkatkan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan penerimaan pajak. Diharapkan seluruh abdi negara bisa mengantongi gaji dan tunjangan kinerja (tukin) sama dengan yang diterima PNS Ditjen Pajak.

Demikian disampaikan Sigit saat FGD Kepatuhan Wajib Pajak dan Fiskus di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/8/2015). "Kami ingin semua PNS menikmati tukin yang sama dengan kami. Pegawai Ditjen Pajak sudah cukup, tidak perlu mikir macam-macam lagi, dapur sudah mengepul," ucap dia.

Kesejahteraan untuk seluruh PNS, kata Sigit, dengan menaikkan gaji dan tunjangan kinerja. Tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan ini, lanjut dia, butuh anggaran besar yang bisa diperoleh dari penerimaan pajak.

"Tapi kami butuh bantuan supaya Kementerian dan Lembaga dapat memberikan data-data agar kami bisa mengejar pajak dari sana. Karena target semua PNS harus sejahtera diharapkan mulai terealisasi 2019," terang dia.

Sigit menilai, dengan kesejahteraan PNS akan memaksimalkan pelayanan dan menghindarkan para abdi negara dari perbuatan tercela, seperti korupsi, dan sebagainya. "PNS dulu yang sejahtera, baru masyarakat supaya tidak melakukan perbuatan tidak terpuji dan pelayanan meningkat," tukas Sigit.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Menteri PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, salah satu hal yang dibahas dalam RPP tersebut yaitu penyederhanaan tunjangan-tunjangan yang diterima oleh ASN. Dari beberapa jenis tunjangan yang ada saat ini, nantinya ASN hanya menerima tiga jenis tunjangan saja.

"Intinya soal penyederhanaan struktur gaji. Kalau dulu kan ada tunjangan ini itu, nanti hanya ada tiga tunjangan saja," ujarnya.

Dia menjelaskan, tiga tunjangan tersebut antara lain tunjangan pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Ketiga tunjangan ini akan mencakup semua tunjangan yang dalam aturan sebelumnya menjadi hal para ASN.

"Jadi nantinya seperti tunjangan istri dan anak sudah tidak ada. Tapi bukan berarti dihilangkan, melainkan sudah diintegrasikan dalam tiga struktur itu. Intinya secara keseluruhan tunjangan ini ditujukan untuk kesejahteraan ASN," kata dia.

Khusus untuk tunjangan kemahalan, lanjut Dwi, tunjungan ini berfungsi sebagai tunjangan untuk keperluan yang tidak tercantum dalam tunjangan pokok dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kemahalan untuk ASN pada masing-masing daerah nantinya berbeda-beda sesuai dengan tingkat biaya hidup di daerahnya masing-masing.

"Salah satu tujuannya ingin diberikan supaya ASN ini bisa hidup layak. Ini sesuai dengan biaya hidup di daerah masing-masing. Meraka yang tinggal di daerah yang biaya hidupnya tinggi dapat tunjangan yang lebih tinggi," lanjutnya.

Untuk mengukur besaran tunjangan ini, Kementerian PAN-RB akan mengandeng lembaga terkait seperti Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengetahui indeks hidup di masing-masing daerah.

"Ukuran kemahalannya sedang digodok. Ini kita kerjasama dengan BPS, kita lihat indeks-indeksnya. Jadi tiap daerah akan berbeda," tandasnya. (Fik/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya