Dalam Setahun PNS Dapat 14 Kali Gaji Mulai Tahun Depan

Seluruh PNS akan menerima THR, selain gaji ke-13 yang biasa diperoleh setiap tahun dan dicairkan pada pertengahan ‎tahun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Agu 2015, 19:02 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2015, 19:02 WIB
Berapa Besar Kenaikan Gaji PNS?
Gaji semua PNS, Anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara naik setelah PP No. 30 Tahun 2015 ditandatangani Jokowi

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji pada tahun depan. Praktis maka gaji take home pay para abdi negara akan mengalami peningkatan mulai 2016.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, seluruh PNS akan menerima THR, selain gaji ke-13 yang biasa diperoleh setiap tahun dan dicairkan pada pertengahan ‎tahun.

"PNS akan memperoleh THR selain gaji ke-13 tahun depan. Saat ini PNS menerima 12 bulan gaji dan gaji ke-13. Jadi total 13 bulan gaji," tegas dia saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2016 di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Lebih jauh Bambang mengakui bahwa PNS akan menerima THR yang besarnya satu bulan gaji pokok. Dengan demikian, otomatis take home pay seluruh PNS mengalami kenaikan.

"PNS dapat THR ‎sebesar satu bulan gaji pokok, jadi kalau diitung secara take home pay naik. Itu artinya kenaikan take home pay tahun depan lebih besar dari kenaikan gaji PNS yang biasa disesuaikan dengan tingkat inflasi," pungkas dia. (Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya