Industri Batu Mulia Jadi Alternatif Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis batu mulia dinilai butuh rujukan untuk memberi peluang usaha bagi pelaku bisnis IKM untuk memasarkan produk kreatifnya.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Agu 2015, 09:38 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2015, 09:38 WIB
Kementerian Perindustrian Dilanda Demam Batu Akik
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar pameran Batu Mulia bertajuk "Demam Batu" di Jakarta, Selasa (21/4/2015). Pameran yang diikuti 24 provinsi di Indonesia itu berlangsung mulai dari 21-24 April. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bisnis batu mulia saat ini menjadi aktivitas ekonomi alternatif. Guna meningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan perajin batu mulia dan batu semi mulia kreatif, diperlukan rujukan berupa pemetaan batu mulia dan batu semi mulia.

Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengatakan pemetaan ini menjadi panduan serta memberi peluang usaha bagi para pelaku bisnis IKM untuk memasarkan produk kreatif mereka dengan memperluas pangsa pasar. Di sisi lain, konsumen dapat memilih produk-produk batu mulia dan batu semi mulia yang beragam.

"Kita perlu menggandeng dan bekerja sama dengan para ahli geologi untuk memetakan batuan alam Indonesia dan potensi pengolahannya," ujar Saleh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (31/8/2015).

Menurut dia, pemetaan tersebut juga bermanfaat bagi wacana pembentukan lembaga sertifikasi perhiasan, termasuk menjadikan batu mulia dan semi mulia di Indonesia diakui dunia internasional.

"Batu mulia dan batu semi mulia juga perlu memiliki standar harga. Kisaran harga tersebut dapat dicantumkan pada sertifikat, ini perlu adanya proses konvensi atau kesepakatan antar pelaku, wakil konsumen dan pakar geologi," lanjutnya.

Selain itu, perlu didorong adanya diversifikasi desain dan peningkatan keterampilan teknis produksi pemotongan. Sementara itu, peran pemerintah daerah juga diperlukan menggalakkan sosialisasi peraturan daerah (perda) ke masyarakat terkait hal tersebut untuk menjaga kelestarian lingkungannya.

Saleh mengungkapkan, industri batu mulia secara tidak langsung mendorong penggunaan produk dalam negeri sehingga meningkatnya daya saing dan produktivitas dalam negeri.

Upaya ini sejalan dengan program nasional sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang penggunaan Produk Dalam Negeri dan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian khususnya pada pasal 85-89 yang mengamanatkan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, yang bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Perindustrian mencatat, saat ini jumlah perusahaan yang bergerak pada industri perhiasan mencapai 36.636 unit dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 332.802 orang dengan nilai produksi sebesar Rp 11,15 triliun.

Golongan barang jenis perhiasan atau permata mengalami kenaikan ekspor sebesar 14,91 persen secara bulanan, dengan nilai US$ 76,5 juta pada Mei 2015.

"Hal itu menegaskan bahwa industri perhiasan termasuk batu mulia dan batu semi mulia punya peluang yang besar dan sangat potensial untuk dikembangkan lebih lanjut," kata dia.

Pemerintah, lanjut Saleh meminta semua pihak bekerja keras, saling dukung antara sektor satu dengan sektor lainnya terutama untuk meningkatkan industri nasional, khususnya industri kreatif batu mulia dan batu semi mulia. Harapannya, industri ini dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pelambatan ekonomi global. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya