Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat kasus penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mencapai 307 kasus sampai saat ini.
Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pengumpulan lembaganya bersama aparat Kepolisian.
"Ada kasus cari kumpul bahan keterangan yang diangkat kepolisian," kata Andy saat rapat dengan komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Menurut Andy, kasus penyimpangan BBM bersubsidi tersebut mengalami penurunan ketimbang tahun sebelumnya, karena pemerintah telah memangkas subsidi untuk solar menjadi Rp 1.000 per liter dan mencabut subsidi untuk Premium.
"Tahun ini memang ada penurunan disparitas harga kecil, kecenderungan berkurang hanya kurang lebih jumlah kasus 307. Kasus yang terbesar 2013 mencapapai 917 kasus," tuturnya.
Andy mengungkapkan, kasus tersebut tidak hanya penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi kasus kecil seperti penjualan BBM eceran.
"Itu termasuk kasus kecil literan yang jadi bahasan sekarang," pungkasnya. (Pew/Ndw)
BPH Migas Catat 307 Kasus Penyimpangan BBM Subsidi
Jumlah ini menurun seiring dengan berkurangnya alokasi subsidi BBM.
Diperbarui 01 Sep 2015, 21:15 WIBDiterbitkan 01 Sep 2015, 21:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Alasan Presiden AS Donald Trump Terapkan Tarif Impor
39 Ribu Kendaraan Melintas di Cipali Pada H3 Lebaran 2025
Belanja Perlengkapan Sekolah Usai Lebaran, Ini Tips Agar Pembelianmu Tepat dan Hemat
Imbas Jalur Puncak Bogor Tergenang, One Way Arah Jakarta Lebih Panjang
Chelsea vs Tottenham Hotspur: Dominasi Rekor Pertemuan, The Blues Bakal Jaga Dominasi?
Mudik Usai, Polda Lampung Siaga Amankan Wisata dan Arus Balik Pasca-Lebaran
Gerai di Indonesia Lagi jadi Sorotan, Intip Perjalanan Sang Pendiri Lulu Hypermarket
Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada
Respons Pemimpin Eropa terhadap Tarif Dagang Donald Trump
Kisah Cinta Gilang Pandawara Group, Tak Pernah Nembak Wanita Pujaannya tapi Langsung Lamaran dan Ngajak Nikah
Tanggapan Pengamat Terkait Persiapan Mudik Lebaran Pemerintah
Sholat Istikharah Jam Berapa? Ketahui Waktu Mustajab dan Tata Caranya