SKB 3 Menteri Soal Pencairan Dana Desa Masih Tertunda

SKB tiga menteri tentang dana desa itu untuk menekankan kepada aparat desa agar segera menggunakan dana desa itu.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 14 Sep 2015, 17:18 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2015, 17:18 WIB
Rakornas Kementerian Desa PDTT Dihadiri Kepala Daerah se-Indonesia
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar memberikan kata sambutan saat Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Desa PDTT di Jakarta, Selasa (31/3/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal pencairan dana desa tampaknya kembali tertunda lantaran Menteri Keuangan yang berhalangan. SKB tiga menteri itu antara lain Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Menteri Dalam Negeri.

"Yang SKB dana desa tekennya rencana besok, karena Menkeu masih luar negeri," kata Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah‎, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Sebelumnya Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, SKB tiga menteri akan menyederhanakan semua prosedur dana desa agar ringkas dan tidak berbelit-belit.

"Saya ingin menyampaikan bahwa SKB tiga menteri tentang dana desa sudah selesai ditandatangani. Tidak ada alasan lagi bagi kabupaten atau kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa,” ujar Marwan pada Rabu 9 September 2015.

Marwan menambahkan, SKB tiga menteri tentang Dana Desa sekaligus menekankan kepada desa-desa agar segera menggunakan dana desa itu untuk program desa.

"Tidak ada alasan juga bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana itu. Segera belanjakan dana desa dan jangan ragu-ragu karena justru kalua tidak dibelanjakan itu yang masalah," tegas Marwan. (Silvanus A/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya