Liputan6.com, Sukabumi Kasus korupsi dana desa yang dilakukan tersangka Moh Agus alias Agung, eks Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi segera diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sebelumnya, Agung ditetapkan tersangka atas penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp349 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, perkara korupsi ini terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023.
Advertisement
Baca Juga
Mana Lebih Baik, Zakat Fitrah ke Amil atau Langsung ke Orangnya? Gus Baha dan UAS Menjawab
Ciri-Ciri Taubat Seseorang Telah Diterima oleh Allah SWT, Penjelasan Gamblang UAH
Top 3 Islami: Umat Nabi SAW Pasti Mendapat Malam Lailatul Qadar, Cara Sholat Taubat 10 Hari Terakhir Ramadhan, Gus Baha - Buya Yahya
“Iya, pada Jumat (21/3), di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, penuntut umum telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi Kota, dalam kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD yang bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2021-2023,” kata Wawan dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Selama proses pemeriksaan, tersangka didampingi oleh penasihat hukum, Agus Gunawan. Pemeriksaan berlangsung lancar dan kondusif, dilanjutkan dengan penahanan tersangka.
“Tersangka atas nama Moh. Agung alias Agung resmi ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, selama 20 hari, terhitung sejak 21 Maret 2025 hingga 9 April 2025,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Sukabumi memastikan akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik, akibat penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” jelasnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Penyalahgunaan Penyaluran BLT
Terpisah, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Abduh Tajudin menjelaskan, bahwa kasus dugaan korupsi di Desa Cikahuripan ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) dan penyaluran BLT Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Alhamdulillah, perkara Desa Cikahuripan sudah kami tangani dengan baik. Berkas perkara telah kami kirim ke kejaksaan dalam keadaan lengkap. Hari ini, sekitar pukul 08.00 WIB, kami telah melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Cibadak,” jelas Abduh.
Tersangka kemudian dibawa dari Cibadak ke Lapas Kebonwaru, Bandung, dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 349 juta dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023.
“Menurut keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik di dalam maupun di luar desa,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa serta mematuhi aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Kami dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengingatkan para kepala desa agar mempedomani SOP dalam penggunaan dana desa maupun bantuan hibah dari pemerintah. Kami tidak mengharapkan adanya desa lain yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi ini,” terang dia.
Advertisement
