Dana Desa Bakal Dikaji Ulang Demi Danai Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah tengah mengkaji sejumlah skema pendanaan tambahan dari Dana Desa yang dapat digunakan untuk mewujudkan Koperasi Desa Merah Putih.

oleh Tira Santia Diperbarui 16 Apr 2025, 15:47 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2025, 15:46 WIB
Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan melakukan program pelatihan pengawasan bagi 240 ribu orang di seluruh Indonesia. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan melakukan program pelatihan pengawasan bagi 240 ribu orang di seluruh Indonesia. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Koperasi sedang mempertimbangkan untuk merumuskan ulang alokasi anggaran Dana Desa. Ini dilakukan untuk dijadikan opsi alternatif pendanaan untuk mendukung pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi, Herbert Siagian, menjelaskan, langkah ini diambil karena kebutuhan modal untuk program tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 triliun.

Angka ini dinilai terlalu besar untuk dapat sepenuhnya ditanggung oleh anggaran negara yang terbatas, yaitu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Oleh karena itu, pemerintah tengah mengkaji sejumlah skema pendanaan tambahan yang dapat digunakan untuk mencapainya.

Alokasi Dana Desa

Herbert mengatakan, sejak pelaksanaan Dana Desa dimulai sepuluh tahun yang lalu, rata-rata alokasi Dana Desa untuk setiap desa di Indonesia adalah sekitar Rp 1 miliar per tahun.

Dengan total desa yang ada di Indonesia mencapai sekitar 70.000 hingga 75.000 desa, maka total anggaran Dana Desa yang digunakan per tahun diperkirakan mencapai sekitar Rp 70 triliun.

“Selama ini, Dana Desa itu sudah 10 tahun, rata-rata itu satu desa Rp 1 miliar. Jadi seluruh desa 70.000 sampai 75.000 desa, ya setahun kira-kira Rp 70 triliun mungkin nanti akan direformulasi," kata Herbert dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Namun, Herbert menilai bahwa alokasi Dana Desa tersebut dirasa kurang mencukupi apabila digunakan untuk mendanai program pembentukan Koperasi Merah Putih.

Menurut Herbert, apabila setiap koperasi desa memerlukan alokasi dana sekitar Rp 3 hingga 5 miliar, maka total dana yang dibutuhkan untuk 80.000 koperasi desa dapat mencapai sekitar Rp 300 triliun, yang tentu jauh melebihi alokasi Dana Desa yang ada saat ini.

Oleh karena itu, dia menegaskan pentingnya melakukan reformulasi dalam pengalokasian anggaran Dana Desa, untuk memastikan program tersebut dapat berjalan dengan efektif.

“Dana Desa kan Rp 70 triliun per tahun, kayaknya kurang karena kalau angkanya Rp 3 sampai Rp 5 miliar per koperasi desa, itu kan diperlukan sekitar Rp 300 triliun gitu ya," ujarnya.

 

Pendanaan Lain

Ilustrasi Koperasi
Ilustrasi Koperasi (sumber: freepik)... Selengkapnya

Lebih lanjut, Herbert mengatakan bahwa selain Dana Desa, pemerintah juga berencana untuk mendorong pendanaan dari sumber lain, seperti Himpunan Bank Negara (Himbara), melalui skema kredit yang dapat diberikan kepada koperasi desa.

Selain itu, dana yang berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan besar juga dipandang sebagai sumber potensial untuk mendukung pembiayaan koperasi desa. Herbert menyampaikan bahwa CSR bisa menjadi salah satu alternatif pendanaan yang dapat digunakan untuk memperkuat sektor koperasi di desa-desa.

“Nanti CSR juga bisa mendanai. Yang pasti koperasi butuh pembiayaan,” katanya.

Namun demikian, pemerintah memastikan bahwa dana yang tersedia untuk program ini tidak akan mencakup anggaran dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang saat ini fokus untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Ia menegaskan, pendanaan untuk Koperasi Merah Putih akan menggunakan sumber dana yang terpisah dari KUR, mengingat skala dan tujuan program yang berbeda.

 

Pendanaan Diatur dala Inpres

ilustrasi-koperasi
ilustrasi-koperasi... Selengkapnya

Lebih lanjut, pendanaan untuk program Koperasi Merah Putih ini juga diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 27 Maret 2025.

Dalam Inpres tersebut, ditetapkan bahwa sumber utama pendanaan berasal dari APBN 2025, dan Kementerian Keuangan diberikan tugas untuk menyusun skema penyaluran dana tersebut secara terstruktur dan efisien.

Selain dana dari APBN, pembiayaan juga bisa berasal dari APBD masing-masing daerah, serta sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya