Kementerian ESDM Tolak Usulan Pembentukan BUMN Tambang

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Sep 2015, 18:00 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2015, 18:00 WIB
Batu Bara
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak sepakat dengan untuk pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus yang bertugas menata pertambangan. Usul pembentukan BUMN Khusus Tambang tersebut diajukan oleh Perhimpunan Ahli Tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, BUMN Khusus hanya cocok diterapkan pada komoditas yang jenisnya hanya satu, seperti minyak dan gas bumi.

"Masalah konsep BUMN Khusus ini konsep Undang-Undang Migas. Tapi perlu diingat, migas mudah satu komoditi, sedangkan tambang itu banyak," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Selasa (29/9/2015).

Bambang mengungkapkan, tidak mudah menerapkan BUMN Khusus untuk menangani masalah tambang, karena di dalam tambang sendiri memiliki banyak komoditas, contohnya batubara, timah, nikel dan lainnya.

"Apakah bisa konsep itu jadi satu kesatuan memberikan konsesi? Kalau golongan non vital apakah bisa bekerja? Ini kadang tidak pas, inilah kondisinya kenapa saya sampaikan tadi mungkin BUMN Khusus untuk golongan strategis, tapi ini tidak cocok," tuturnya.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK) untuk mengurusi pertambangan.

Ketua Pelaksana Revisi Undang-Undang Minerba Perhapi, Eva Armila mengatakan, dalam masukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang mineral dan batubara.

Perhapi memandang, sistem perizinan dan pengusahaan pertambangan merujuk kepada terjemahan mengenai konsep penguasaan negara yang bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Karena itu, sistem perizinan yang diusulkan adalah agar pemenntah membentuk BUMK yang bertindak sebagai pengelola sumber daya mineral dan batubara. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya