Bahlil Lahadalia Beberkan 12 Poin Perubahan RUU Minerba, Apa Saja?

RUU Minerba telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Adapun, ada 20 pasal yang diubah dan 8 pasal tambahan.

oleh Arief Rahman H Diperbarui 18 Feb 2025, 16:10 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 16:10 WIB
Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkap penyebab kelangkaan elpiji 3 kg usai Diskusi Ekonomi Outlook 2025, di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Liputan6.com/Tira)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan sejumlah poin penting perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang sah jadi undang-undang. Tercatat ada 12 poin substansial yang dimuat.

Diketahui RUU Minerba telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Adapun, ada 20 pasal yang diubah dan 8 pasal tambahan.

"Perubahan atau penambahan pasal tersebut terutama mengatur hal-hal yang sangat substansial," kata Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Pertama, tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam undang-undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

Kedua, WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP, IUPK, atau IUPR.

Ketiga, Pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan keluar negeri (Domestic Market Obligation).

Keempat, WIUP mineral logam atau batubara diberikan kepada kooperasi, badan usaha kecil menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakat dan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

"Ini memang kooperasi duluan karena ini soko guru bangsa," ucapnya.

 

Pendanaan Buat Perguruan Tinggi

Kelima, pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD atau badan usaha swasta dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi.

Keenam, dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi pelaksanaan pemberian WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri lewat program hilirisasi.

Ketujuh, pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

Kedelapan, pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batubara melalui OSS.

 

Audit Lingkungan

Kesembilan, pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan kontrak karya/PKP2B yang diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian.

Kesepuluh, pengembalian lahan yang tumpang tinggi sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.

"Ini untuk membuat kepastian hukum bagi IUP-IUP yang sampai dengan hari ini tidak jelas dan ini dengan undang-undang ini maka dapat negara menjalankan pasal 33 secara utuh," ungkapnya.

Kesebelas, peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan atau masyarakat adat

Keduabelas, memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari undang-undang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya