Ahli Pertambangan Ajukan Revisi UU Minerba

Undang-Undang Minerba memiliki niat baik dalam penataan tambang mineral dan batubara, namun perlu disempurnakan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Sep 2015, 14:01 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2015, 14:01 WIB
5foto-pacitan130901a.jpg
Sebuah bulldozer sedang bekerja di antara timbunan batubara yang asapnya mengepul (Liputan6.com/ Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memberikan usulan perbaikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (UU Minerba).

Ketua Pelaksana Revisi Undang-Undang Minerba Perhapi, Eva Armila mengatakan, Undang-Undang Minerba memiliki niat baik dalam penataan tambang mineral dan batubara, namun perlu disempurnakan, karena itu Perhapi memberikan masukan revisi Undang-Undang Minerba.

"Ini telah kami kaji mendalam, perlu disempurnakan karena ada paradigma mineral batubara, selama ini untuk pendapatan tapi untuk sebagai pendorong pembangunan nasional," kata Eva, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Eva mengungkapkan, UU Minerba merupakan salah satu tonggak penting perjalanan usaha pertambangan di Indonesia. Namun, Undang-Undang yang sejatinya diharapkan mampu menjadi fondasi pengembangan sektor pertambangan mineral dan batubara pada kenyataannya justru melahirkan berbagai kontroversi dan belum mampu menyelesaikan permasalahan dalam kurun waktu tebih dari 6 tahun pelaksanaannya.

Menurutnya, permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Undang-Undang Minerba diatarbelakangi oleh banyak hal, antara lain adalah belum tercerminnya pemahaman mengenai karakteristik sektor pertambangan mineral dan batubara di dalam Undang-Undang Minerba, sehingga prinsip pertambangan yang baik dan yang mendukung konsentrasi sumber daya mineral dan batubara masih belum dijadikan pijakan oleh para pelaku usaha dan pemerintah.

"Juga belum terlihatnya pemahaman yang murni dan tepat atas konsep penguasaan negara serta pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di dalam UU Minerba," tuturnya.

Ia menambahkan, tujuan Perhapi mengajukan masukan revisi UU Minerba agar penguasaan negara atas kekayaan alam berupa mineral dan batubara dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Agar kekayaan alam dalam bentuk tambang yang merupakan non-renewable resources dapat dijadikan modat pembangunan bangsa dan prime mover pembangunan serta berkelanjutan, bukan semata-mata sebagai pendapatan negara atau daerah," pungkasnya. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya