Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memberikan usulan perbaikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (UU Minerba).
Ketua Pelaksana Revisi Undang-Undang Minerba Perhapi, Eva Armila mengatakan, Undang-Undang Minerba memiliki niat baik dalam penataan tambang mineral dan batubara, namun perlu disempurnakan, karena itu Perhapi memberikan masukan revisi Undang-Undang Minerba.
"Ini telah kami kaji mendalam, perlu disempurnakan karena ada paradigma mineral batubara, selama ini untuk pendapatan tapi untuk sebagai pendorong pembangunan nasional," kata Eva, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Eva mengungkapkan, UU Minerba merupakan salah satu tonggak penting perjalanan usaha pertambangan di Indonesia. Namun, Undang-Undang yang sejatinya diharapkan mampu menjadi fondasi pengembangan sektor pertambangan mineral dan batubara pada kenyataannya justru melahirkan berbagai kontroversi dan belum mampu menyelesaikan permasalahan dalam kurun waktu tebih dari 6 tahun pelaksanaannya.
Menurutnya, permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Undang-Undang Minerba diatarbelakangi oleh banyak hal, antara lain adalah belum tercerminnya pemahaman mengenai karakteristik sektor pertambangan mineral dan batubara di dalam Undang-Undang Minerba, sehingga prinsip pertambangan yang baik dan yang mendukung konsentrasi sumber daya mineral dan batubara masih belum dijadikan pijakan oleh para pelaku usaha dan pemerintah.
"Juga belum terlihatnya pemahaman yang murni dan tepat atas konsep penguasaan negara serta pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di dalam UU Minerba," tuturnya.
Ia menambahkan, tujuan Perhapi mengajukan masukan revisi UU Minerba agar penguasaan negara atas kekayaan alam berupa mineral dan batubara dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Agar kekayaan alam dalam bentuk tambang yang merupakan non-renewable resources dapat dijadikan modat pembangunan bangsa dan prime mover pembangunan serta berkelanjutan, bukan semata-mata sebagai pendapatan negara atau daerah," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Ahli Pertambangan Ajukan Revisi UU Minerba
Undang-Undang Minerba memiliki niat baik dalam penataan tambang mineral dan batubara, namun perlu disempurnakan.
diperbarui 29 Sep 2015, 14:01 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 14:01 WIB
Sebuah bulldozer sedang bekerja di antara timbunan batubara yang asapnya mengepul (Liputan6.com/ Panji Diksana)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jokowi Puji Prabowo di Upacara HUT TNI: Terima Kasih Telah Tingkatkan Kekuatan Pertahanan Indonesia
5 Tanda Pasanganmu Bosan dengan Hubungan, Segera Atasi Sebelum Terlambat
Ma’ruf Amin Minta TNI Kawal Transisi Pemerintah Secara Aman dan Damai
Sambut HUT TNI 2024, Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi
Rail Clinic KAI Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Lampung
VIDEO: Tiga Waktu yang Dilarang untuk Mandi, Mitos atau Fakta?
iOS 18.0.1 Hadir! Perbaiki Bug iPhone 16 dan Persiapan Sambut Apple Intelligence
Top 3 Berita Bola: Ada Pemain Manchester United yang Pilih Hengkang usai 20 Menit Dilatih Erik ten Hag
Doa Ziarah Kubur yang Diajarkan Rasulullah SAW, Simak Hukum dan Adab-adabnya
Anak Politisi Berbondong-bondong Jadi Anggota DPR, Pandji Pragiwaksono Lempar Sindiran ke Jokowi
Modernitas dan Elegansi Liliana Lim yang Tak Lekang Waktu di Langham Fashion Soiree
Hasil MotoGP Jepang 2024: Marc Marquez Jadi Korban Drama Detik-Detik Akhir, Pedro Acosta Rebut Pole Position Perdana