Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memberikan usulan perbaikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (UU Minerba).
Ketua Pelaksana Revisi Undang-Undang Minerba Perhapi, Eva Armila mengatakan, Undang-Undang Minerba memiliki niat baik dalam penataan tambang mineral dan batubara, namun perlu disempurnakan, karena itu Perhapi memberikan masukan revisi Undang-Undang Minerba.
"Ini telah kami kaji mendalam, perlu disempurnakan karena ada paradigma mineral batubara, selama ini untuk pendapatan tapi untuk sebagai pendorong pembangunan nasional," kata Eva, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Eva mengungkapkan, UU Minerba merupakan salah satu tonggak penting perjalanan usaha pertambangan di Indonesia. Namun, Undang-Undang yang sejatinya diharapkan mampu menjadi fondasi pengembangan sektor pertambangan mineral dan batubara pada kenyataannya justru melahirkan berbagai kontroversi dan belum mampu menyelesaikan permasalahan dalam kurun waktu tebih dari 6 tahun pelaksanaannya.
Menurutnya, permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Undang-Undang Minerba diatarbelakangi oleh banyak hal, antara lain adalah belum tercerminnya pemahaman mengenai karakteristik sektor pertambangan mineral dan batubara di dalam Undang-Undang Minerba, sehingga prinsip pertambangan yang baik dan yang mendukung konsentrasi sumber daya mineral dan batubara masih belum dijadikan pijakan oleh para pelaku usaha dan pemerintah.
"Juga belum terlihatnya pemahaman yang murni dan tepat atas konsep penguasaan negara serta pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di dalam UU Minerba," tuturnya.
Ia menambahkan, tujuan Perhapi mengajukan masukan revisi UU Minerba agar penguasaan negara atas kekayaan alam berupa mineral dan batubara dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Agar kekayaan alam dalam bentuk tambang yang merupakan non-renewable resources dapat dijadikan modat pembangunan bangsa dan prime mover pembangunan serta berkelanjutan, bukan semata-mata sebagai pendapatan negara atau daerah," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Ahli Pertambangan Ajukan Revisi UU Minerba
Undang-Undang Minerba memiliki niat baik dalam penataan tambang mineral dan batubara, namun perlu disempurnakan.
Diperbarui 29 Sep 2015, 14:01 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 14:01 WIB
Sebuah bulldozer sedang bekerja di antara timbunan batubara yang asapnya mengepul (Liputan6.com/ Panji Diksana)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Record dan Penggunaannya dalam Berbagai Konteks
Kecelakaan Maut di Sungai Segeti Kabupaten Pelalawan, Kapolda Minta Perusahaan Bertanggung Jawab
Ciri-ciri Ovulasi Berlangsung: Panduan Lengkap untuk Mengenali Masa Subur
Polisi Thailand dan Kamboja Bebaskan 215 Warga Asing di Pusat Online Scam
IHSG Terkoreksi di Tengah Peluncuran Danantara
Bhinneka Tunggal Ika Memiliki Arti Penting bagi Persatuan Indonesia
Bakal Kelola Rp14.000 Triliun Lebih Aset BUMN, Segini Kekayaan Rosan Roeslani sebagai CEO Danantara
Sidang Penembakan Bos Rental, Dokter Forensik: Korban Tewas Akibat Luka Tembak Tembus Jantung
Awal Puasa Ramadhan 1446 H Diperkirakan Jatuh pada 1 Maret 2025
Nasi Grombyang, Makanan Pemalang yang Jadi Warisan Budaya
COO Bareksa Ni Putu Kurniasari: Banyak Masyarakat Butuh Edukasi dan Literasi Keuangan
6 Pasangan Atlet di Resepsi Gregoria Mariska dan Mikha Angelo, Tak Kalah Romantis