Liputan6.com, Jakarta Perbaikan-perbaikan prrizinan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia direspons aktif oleh investor-investor termasuk dari Jepang. Lebih dari 100 pengusaha yang mewakili perusahaan Jepang hadir dalam kegiatan sosialisasi peraturan-peraturan mengenai investasi khususnya tentang panduan dan prosedur untuk kontrol dan implementasi investasi.
Kepala Badan Kooordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyampaikan, pihaknya berharap investor Jepang yang hadir dan mengikuti penjelasan berbagai peraturan tersebut dapat menjelaskan kebijakan baru pemerintah Indonesia kepada mitra bisnisnya.
"Harapannya tentu sosialisasi yang dilakukan dapat membantu investor-investor Jepang tersebut untuk menjelaskan kepada partner bisnisnya sehingga mereka dapat melakukan langkah-langkah konkret untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” ujar Franky dalam keterangan resminya pada pers, Selasa (3/11/2015).
Advertisement
Franky menjelaskan, beberapa langkah telah dilakukan BKPM untuk mempercepat proses investasi dengan menyederhanakan berbagai macam perizinan.
"Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan kompetensi nasional diantaranya dengan mendorong agar pertumbuhan ekonomi dan investasi sebagai main core dari aktivitas perekonomian nasional,” jelasnya.
Kebijakan dalam bidang pelayanan investasi juga dilakukan, dengan peluncuran layanan izin investasi tiga jam serta dalam persiapan untuk meluncurkan izin investasi izin konstruksi yang memungkinkan investor untuk langsung konstruksi setelah mendapatkan izin investasi.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah menambahkan, dengan adanya layanan investasi tiga jam, investor akan mendapatkan tiga produk hukum yakni izin investsai, akta pengesahan, NPWP ditambah land blocking.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, investor-investor Jepang yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan layanan investasi tiga jam tersebut,” paparnya.
Selain itu juga disampaikan beberapa progress mengenai PTSP pusat juga disampaikan diantaranya 90 persen PTSP Daerah telah terbentuk, kemudian 61 persen PTSP daerah telah mengimplementasikan sistem online. Saat ini FTZ dan SEZ serta kawasan industri juga telah bekerjasama dan didukung oleh PTSP daerah.
Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh JICA dan Jetro tersebut narasumber dari BKPM diantaranya Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Direktur Wilayah IV Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan BKPM, dan Direktur Pelayanan Fasilitas BKPM.
Dari data BKPM periode 22 Oktober 2014 hingga 9 Oktober 2015, tercatat minat dan komitmen investasi Jepang mencapai US$ 22,6 miliar. Dari jumlah tersebut, yang sudah memiliki izin prinsip mencapai US$ 10,1 miliar dengan jumlah proyek mencapai 8 proyek. Sementara minat yang dikategorikan serius nilainya mencapai US$ 3,06 miliar dari 19 proyek yang diharapkan dapat segera direalisasikan menjadi izin prinsip. (Yas/Zul)