Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menolak kenaikan gaji sehingga saat ini mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengantongi gaji sekitar Rp 62 juta per bulan. Sementara Wakil Presiden (Wapres) berkisar Rp 42 juta dan Menteri menerima gaji sekitar 19 juta per bulan.
"Itu gaji sudah lama sekali tidak mengalami kenaikan. Saya tidak ingat sejak tahun berapa, tapi sudah lama sekali. Sekarang ini sih belum ada kenaikan," kata Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Kunta mengaku, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu telah membuat kajian perbandingan gaji antara Presiden, Wapres, Menteri, Gubernur Bank Indonesia (BI) dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun Jokowi pernah menolak kenaikan gaji yang disodorkan kepadanya.
"Bukan mengusulkan, tapi kita bikin kajian untuk gaji Menteri, Gubernur dan BUMN bagaimana. Kajiannya sudah selesai, dan pernah disesuaikan tapi Presidennya tidak mau. Kalau tahun depan dan tahun depannya lagi saya tidak tahu, Presiden mau atau tidak," tegasnya.
Seperti diketahui, gaji Presiden, Wapres dan Menteri di Indonesia terbilang kecil bila dibandingkan penghasilan Gubernur BI yang mencapai sekitar Rp 199 juta per bulan dan CEO BUMN yang berkisar Rp 180 juta-Rp 190 juta setiap bulan.
"Presiden menerima gaji Rp 60 jutaan, itu sudah semuanya. Kalau gaji pokoknya kecil. Gaji menteri Rp 19 jutaan tapi itu di luar anggaran operasional menteri sebesar Rp 120 juta-Rp 150 juta per bulan," paparnya.
Menurut Kunta, gaji pejabat negara seperti Presiden, Wapres dan Menteri memang perlu disesuaikan karena berbagai pertimbangan, salah satunya melihat ketimpangan dengan gaji yang dikantongi Gubernur BI maupun pimpinan BUMN maupun perusahaan swasta.
"Setidaknya gaji Presiden dengan Gubernur BI atau BUMN sejajar lah, biar tahu Presiden di mana posisinya. Gaji menteri juga harus naik, tapi untuk Gubernur BI ya tidak usah naik lagi kan sudah tinggi," cetus Kunta.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membenarkan gaji yang diterima termasuk yang kecil, bila dibandingkan dengan gaji pemimpin negara lainnya. "Memang gaji presiden dan menteri di Indonesia, termasuk yang terkecil di banyak negara. Walaupun bukan yang terkecil jugalah,‎" kata JK.
Saat ini gaji seorang wakil presiden, lanjut JK, hanya berada di kisaran Rp 40 juta. Sementara, gaji menteri sekitar Rp 20 juta. Besaran gaji tersebut dianggap tidak cukup untuk menutupi kebutuhan seorang pejabat‎ tinggi negara.
"‎Namun juga kita apresiasi para pejabat kita, menteri yang gajinya hanya tidak cukup Rp 20 juta, saya Rp 40 juta tapi kan ada mobil, rumah kan gitu," ujar dia. (Fik/Ndw)
Kemenkeu: Gaji Presiden Sudah Lama Tak Naik
Saat ini gaji presiden sekitar Rp 62 juta per bulan
diperbarui 09 Nov 2015, 06:40 WIBDiterbitkan 09 Nov 2015, 06:40 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Air Ketuban Keluar: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Shin Tae-yong Kritik Jadwal padat Piala AFF 2024, Erick Thohir Beri Tanggapan Ini
Ciri-Ciri Alergi Dingin: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Elon Musk Bilang Bill Gates Bisa Bangkrut, Kalau...
Neraca Perdagangan Surplus Lagi, BI: Bisa Topang Ketahanan Ekonomi
Gus Baha Kisahkan Ibnu Abbas yang Sholat Cepat-Cepat, Alasannya Lucu tapi Masuk Akal
Lesti Kejora Berencana Melahirkan Anak Kedua Secara Caesar: Doain Ya
5 Potret Gemas Rayyanza dengan Lolipop di Tangan, Netizen: Kecil-Kecil Sudah Karismatik
Megawati Sebut Ada yang Ingin 'Awut-awut' Kongres, Jubir PDIP: Pasti Kami Lawan
Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Vanuatu, Picu Tsunami
Ciri-Ciri Amandel Normal: Kenali Tanda Kesehatan Organ Penting Ini
Cara Bikin Terong Tetap Segar Setelah Dikupas