BKPM Tambah 5 Layanan di PTSP

sejak diluncurkan pada 26 Oktober 2015, BKPM telah ada empat perusahaan yang memanfaatkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Des 2015, 21:10 WIB
Diterbitkan 04 Des 2015, 21:10 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Konsumen saat melakukan pendaftaran layanan investasi 3 jam di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menambah layanan yang diberikan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Penambahan layanan tersebut untuk mendukung program izin investasi 3 jam yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis Azhar bercerita, sejak diluncurkan pada Oktober 2015 lalu, PTSP BKPM bisa mengeluarkan beberapa izin dalam waktu 3 jam.

Izin-izin tersebut antara lain izin investasi, pengeluaran akte, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Satu lagi bonusnya, adalah blocking tanah dari perwakilan Menteri Agraria yang ada di PTSP BKPM," jelasnya di Istana Kepresidenan pada Jumat (4/12/2015).

Ia melanjutkan, sejak 1 Desember 2015 kemarin, layanan yang diberikan dalam PTSP ditingkatkan. Ada penambahan 5 izin yang bisa dilakukan antara lain tanda daftar perusahaan, rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), izin menggunakan TKA, angka Pengenal impor produsen dan nomor Induk kepabeanan.

"Jadi kita sebelumnya itu lama mengurusnya, sekarang dalam waktu 3 jam bisa dikeluarkan dari PTSP BKPM," jelasnya.

Hal tersebut mampu dilakukan karena semua perwakilan yang bisa mengurus izin-izin tersebut ada representasi di PTSP BKPM. "Ada Perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, ada Bea Cukai, ada lainnya. Jadi investor hanya cukup datang ke BKPM. Dalam waktu jam dia akan dapat 9 izin itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Layanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah mengatakan, sejak diluncurkan pada 26 Oktober 2015, BKPM telah ada empat perusahaan yang memanfaatkan layanan tersebut dalam proses penanaman investasinya.Empat perusahaan tersebut menanamkan modalnya pada sektor industri, properti dan pembangkit listrik.

Untuk industri, investor tersebut berasal dari Amerika Serikat (AS) dan China. Sektor properti berasal dari Arab Saudi. Sedangkan pada sektor pembangkit listrik, investornya berasal dari dalam negeri atau penanam modal dalam negeri (PMDN).

"Industri berada di Sambas (Kalimantan Barat) dan Morowali (Sulawesi Tengah). Properti di DKI Jakarta. Sedangkan pembangkit listrik di Sulawesi," ujarnya.

Selain empat perusahaan yang telah memanfaatkan layanan ini, ada sekitar 15 perusahaan yang hanya sekedar berkonsultasi soal layanan ini. Hal tersebut karena layanan izin investasi 3 jam ini merupakan layanan yang terhitung baru sehingga para investor ingin terlebih dahulu mengetahui syarat dan apa saja yang bisa didapatkan dari layanan ini.

"Yang melakukan konsultasi lebih dari 15 perusahaan. Ini karena (layanan ini) hal baru. Biasanya mereka (investor) dalam proses izin investasinya proses lewat pihak ketiga atau lawfirm. Sehingga masih banyak yang konsultasi," kata dia.



**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya