Cara Pengusaha Pelayaran Cegah Keberadaan Kapal Bodong

Pada 2010, INSA mendata dan menemukan sekitar 1000 kapal bodong beroperasi di Indonesia.

oleh Nurmayanti diperbarui 11 Des 2015, 14:01 WIB
Diterbitkan 11 Des 2015, 14:01 WIB
Kapal Pengangkut Ternak
Presiden Jokowi resmikan kapal pengangkut ternak

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners' Asociation (INSA) menggelar Temu Konsultasi bidang Perpajakan yang membahas masalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2015, kemarin. Konsultasi ini bertujuan mencegah keberadaan kapal-kapal bodong beroperasi di perairan Indonesia.

PP tersebut tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 September lalu.

Pasalnya pada 2010, INSA mendata dan menemukan  sekitar 1000 kapal bodong beroperasi di Indonesia. Kapal-kapal ini belum melengkapi dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (SKB PPN).

Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto mengatakan Temu Konsultasi Perpajakan dilakukan pertama kali oleh INSA. "Kita lakukan karena INSA tidak ingin anggota INSA ada masalah perpajakan atau adanya kapal bodong seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu," kata Johnson di Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Dia menjelaskan, implementasi peraturan tersebut harus dicermati secara seksama oleh seluruh pengusaha pelayaran anggota INSA karena ada sejumlah pasal yang berubah dibandingkan dengan peraturan sejenis yang sudah berlaku sebelumnya.

Pihaknya sudah menyurati Kementerian Keuangan terkait dengan implementasi kebijakan tersebut. "Beberapa pasal yang harus dicermati misalnya ada kewajiban bagi wajib pajak untuk menyertakan SKTD (Surat Keterangan Tidak Dipungut) dan RKIP (Rencana Kebutuhan Impor dan Penyerahan)," tutur dia.

Johnson mengakui PP Nomor 69 tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat membantu industri galangan kapal. PP ini akan mendorong pelayaran nasional membangun kapal pada galangan dalam negeri dan pajak galangan  dapat direstritusi.

Menyinggung soal kondisi industri pelayaran, Johnson menegaskan di bidang angkutan komoditas akan mengalami pelambatan hingga 2016 seperti angkutan tug and barge, angkutan crude palm oil (CPO). "Semua pelayaran berbasis komoditas masih akan melambat di 2016 ini," tegasnya.

Sebaliknya, katanya, sektor angkutan barang seperti angkutan kontainer dan general cargo akan membaik. Sebab, anggaran pemerintah ditetapkan lebih awal sehingga belanja pemerintah akan dilakukan lebih cepat. "Ini berpengaruh terhadap angkutan kontainer dan general cargo," jelas dia.

Dia menunjukkan foto-foto kapal nasional yang menganggur di sejumlah daerah di Indonesia, terutama kapal-kapal tug and barge di Kalimantan. "Kondisi ini belum akan pulih, apalagi kita tahu saat ini, harga minyak dunia anjlok hingga US$40 per ton," tandasnya. (Nrm/Ndw)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya