Saat Pasar Bebas ASEAN, Pengusaha Lebih Pilih Pekerja Asing

Pada era MEA seperti saat ini, pintu bagi para tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia semakin terbuka.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Jan 2016, 10:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2016, 10:00 WIB
20151210-Buruh-Serbu-MA-Jakarta-YR
Ribuan buruh kembali melakukan aksi demonstrasi di Jalan Medan Merdeka menolak PP 78 tahun 2015 mengenai pengaturan pengupahan kerja, Jakarta, Kamis (10/12). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pekerja Indonesia khawatir investor yang menanamkan modalnya di dalam negeri lebih memilih pekerja asing ketimbang pekerja lokal pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan, kekhawatiran tersebut timbul karena pada era MEA seperti saat ini, peluang para tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia semakin terbuka. Dengan demikian, investor atau pengusaha yang bisnisnya berada di Indonesia akan lebih memilih tenaga kerja asing ketimbang tenaga kerja lokal.

"Para pengusaha di Indonesia akan cenderung merekrut TKA dibandingkan pekerja Indonesia," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Dia menjelaskan, selain soal tingginya kompetensi yang dimiliki pekerja asing, merekrut mereka dinilai juga lebih menguntungkan karena bisa dipekerjakan sebagai pegawai tidak tetap sehingga pengusaha tidak perlu takut mendapat berbagai macam tuntutan saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).


"Selain masalah kompetensi, para pengusaha akan lebih suka merekrut TKA karena TKA, sesuai Pasal 42 ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 2003, dipekerjakan di Indonesia dengan jangka waktu tertentu. Ini artinya tidak ada TKA yg menjadi pekerja tetap, yang bila di-PHK akan memperselisihkannya ke PHI dan MA," jelas dia.

Timboel mengungkapkan, hal ini berbeda dengan pekerja lokal yang masih dilindungi aturan-aturan di dalam negeri. Dengan demikian, pengusaha tidak bisa seenaknya memberhentikan pekerja lokal.

"Karena TKA dipekerjakan dengan jangka waktu tertentu maka TKA akan lebih mudah di-PHK karena alasan habis masa kerjanya. Dibandingkan dengan pekerja Indonesia yang bisa dikontrak tetapi dalam batas waktu tertentu dan pekerjaan tertentu seperti diamanatkan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003. Bila pengusaha melanggar pasal tersebut maka pekerja otomatis menjadi pekerja tetap, maka pengusaha akan lebih senang merekrut TKA dibandingkan pekerja Indonesia," katanya.

Dengan demikian, kata Timboel, kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal akan semakin sempit. Padahal angka pengangguran di Indonesia saat ini belum bisa turun secara signifikan.

"Kecenderungan lebih suka merekrut TKA di era MEA ini berarti lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia yang terampil dan berpendidikan akan semakin sempit. Ini artinya potensi meningkatnya pengangguran terdidik akan semakin besar. Ini merupakan ancaman bagi bangsa kita," tandas dia. (Dny/Nrm)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya