Liputan6.com, Jakarta - Pertama kalinya, pemerintah ikut dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI). Pada rapat hari pertama ini (13/1/2016), kehadiran pemerintah diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Apa saja yang dibahas saat rapat tersebut?
Darmin saat ditemui usai mengikuti RDG BI mengaku, rapat di hari pertama ini mendiskusikan banyak hal. Ada tiga kelompok presentasi yang dipaparkan.
"Setiap RDG, pasti ada tiga kelompok yang dipresentasikan, yakni moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Ketiga bahasan ini dipaparkan secara gamblang menurut versi BI. Gambaran Bank Sentral, diakui Mantan Gubernur BI itu, menunjukkan situasi moneter yang relatif longgar, termasuk inflasi namun likuiditas cenderung tertekan.
Baca Juga
"Kami diskusikan sejumlah investasi di bidang infrastruktur, walaupun tak mungkin semua dilaksanakan. Tapi kontrak sudah banyak yang ditandatangani, proyek mulai ditenderkan sehingga membutuhkan likuiditas lebih besar. Nanti BI akan membuat kalkulasinya seperti apa. Pokoknya bicara banyak hal," tegas Darmin.
Keikutsertaan pemerintah dalam RDG kali ini bukan hal yang biasa sebelumnya. Ini bisa dibilang pertama kalinya pemerintah nimbrung dalam rapat penting yang akan menentukan nasib tingkat suku bunga acuan (BI Rate).
Hal ini bermula dari sindiran Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla saat memberi sambutan di acara Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISE), beberapa waktu lalu.
Ketika itu, JK melontarkan permohonan saat menyampaikan soal posisi BI sebagai lembaga atau institusi yang independen. JK menegaskan bahwa di Negara ini tidak ada yang independen karena semua institusi berada dalam satu bendera merah putih Indonesia dengan satu pimpinan yang dikepalai Presiden.
JK kembali mengeluarkan permintaan maaf mengenai statusnya yang independen, namun tetap harus mengacu pada kebijakan pemerintah. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-undang (UU) BI Tahun 2004 di pasal 7 bahwa BI dalam menjalankan kebijakan harus mempertimbangkan kebijakan umum perekonomian pemerintah. UU ini merupakan revisi dari UU BI Tahun 1999.
"Harus mempertimbangkan kebijakan umum perekonomian pemerintah. Tidak tahu kenapa tiba-tiba ditulis BI harus masuk ke Sidang Kabinet. Kalau begitu, Menteri juga bisa ikut di rapat Gubernur BI dong. Jadi adil kan. Nanti kita minta," papar JK. (Fik/NdW)