Pemerintah Tambah 19 Usaha dalam Daftar Negatif Investasi

Pemerintah juga melakukan reklasifikasi untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK dengan sederhanakan bidang usaha.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Feb 2016, 15:38 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2016, 15:38 WIB
20151021-Jokowi dan Gubernur-Jakarta
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan saat raker di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2015). Raker membahas Pilkada Langsung 2015, serapan anggaran di daerah dan dana desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) dalam daftar negatif investasi (DNI). DNI itu dimuat dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menuturkan, 19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha bisnis atau jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan risiko kecil/sedang, serta nilai pekerjaan kurang dari Rp 10 miliar.

Sebelumnya dalam DNI dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55 persen di bidang-bidang usaha seperti jasa pra design dan konsultasi, jasa design arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya.

Selain itu, ada 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaannya dari semula hingga Rp 1 miliar menjadi Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan dan lain-lain.

"Usaha konstruksi ini kita agar makin kuat dan standarnya. Banyak pekerja permanen, tak seperti hari ini 99 persen pekerja harian," ujar Darmin, saat pengumuman paket kebijakan ekonomi 10, Kamis (11/2/2016)

Darmin menuturkan, reklasifikasi juga diperlukan untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan satu jenis usaha.

"Karena itu jenis atau bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha," tutur Darmin.

Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan UMKMK yang semula 48 bidang usaha bertambah 62 bidang usaha. Total PMA bekerja sama dengan UMKMK menjadi 110 bidang usaha.

Bidang usaha itu antara lain usaha perbenihan, perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya.

UMKMK juga tetap dapat menanam modal baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI mau pun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya. (Yas/Ahm)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya