Liputan6.com, Jakarta - Terbukanya 35 sektor usaha bagi investor asing sebagaimana yang tertuang dalam paket kebijakan jilid 10 diharapkan akan mendorong masuknya investasi. Namun di sisi lain, laba sektor usaha (dividen) dari perusahaan dikhawatirkan akan banyak mengalir keluar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, secara hitung-hitungan jika ada investasi asing di dalam negeri, maka akan ada dana yang mengalir ke negara lain, sesuai dengan asal investor. "Ya memang hitung-hitungan begitu. Kamu mau inginnya orang investasi tapi tidak boleh profit?" ujarnya di Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Meskipun banyak keuntungan yang mengalir ke luar, lanjut Darmin, tetapi investasi tetap akan berada di Indonesia. Dengan demikian, banyak multiplier effect yang bisa didapatkan di dalam negeri. Salah satunya yaitu penyerapan tenaga kerja. "Ya kalau dia investasi nggak lariinvestasinya. Mau jadi gedung, pabrik mau jadi apa, dia tetap di sini," katanya.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Darmin berharap masalah dividen ini tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya hal tersebut sangat normal dan juga terjadi di negara-negara lain yang ada investasi asingnya.
"Dividen itu mau di dunia manapun, selalu dividen itu boleh dibawa pulang, tinggal hitung-hitungan, kalau dia investasi kemudian dia bawa dividen, berapa lama baru balik investasinya. Jadi nggak usah dirisaukan, yang begitu itu normal," tandasnya.
Pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk secara penuh menguasai beberapa bidang usaha di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 10, berisi perubahan daftar negatif investasi (DNI) yang diumumkan di Kantor Kepresidenan di Jakarta, pada Kamis (11/2/2016).
“Perubahan daftar negatif investasi ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Darmin menyebutkan, terdapat 35 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Artinya, bidang usaha ini boleh 100 persen dikuasai investor asing.
Sebanyak 35 bidang usaha tersebut, antara lain industri crumb rubber, pendingin (cold storag), pariwisata seperti restoran, bar, kafe, usaha rekreasi, seni, dan hiburan.
Bidang usaha lain gelanggang olah raga, industri perfilman, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp 100 miliar ke atas. Kemudian pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya; industri bahan baku obat. "Ini dikeluarkan dari DNI," jelas Darmin. (Dny/Gdn)