Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah perlu mengevaluasi pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 terkait Mineral dan Batubara (Minerba), terutama kewajiban pengusaha tambang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Indonesia. Karena faktanya, penambang kecil tak sanggup menggarap proyek yang memakan dana hingga miliaran dolar Amerika Serikat (AS).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli mengatakan, semangat dari UU Nomor 4 Tahun 2009 sebenarnya sangat baik. Dengan adanya aturan tersebut akan mendorong industri hilir di sektor pertambangan.Â
Namun dalam penerapannya, UU Nomor 4 Tahun 2009 tersebut sangat sulit karena tidak semua perusahaan pertambangan bisa melakukannya. Sambung Rizal, untuk membangun smelter membutuhkan investasi besar dan tidak semua penambang sanggup memenuhinya.
Baca Juga
"UU itu agak berlebihan karena mewajibkan semua penambang bangun smelter. Padahal biaya bangun smelter lumayan mahal antara US$ 1 miliar-US$ 1,5 miliar. jadi jelas banyak penambang tidak akan mampu membangun smelter karena tidak memenuhi skala operasi minimum," tegasnya saat ditemui di Grand Mercure, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Dengan biaya pembangunan miliaran dolar AS, kata Rizal, hanya  ada 7 perusahaan tambang raksasa yang beroperasi di Indonesia yang mampu membangun smelter tersebut. Ketika ditanyakan 7 perusahaan tambang besar yang wajib membangun smelter, Rizal hanya menyebut salah satunya adalah PT Freeport Indonesia.
"Hitungan kami dari penambang besar di Indonesia, paling hanya 7 yang mampu membangun smelter. 7 ini yang wajib bangun, salah satunya Freeport Indonesia. Karena impossible (penambang) yang kecil-kecil bangun smelter," terangnya.
Atas dasar itulah, Rizal berinisiasi mengevaluasi UU Nomor 4 Tahun 2009. Perihal seperti apa evaluasi yang akan dilakukan, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu bungkam. Ia memilih untuk tidak menjelaskan lebih lanjut kepada para awak media.
"Yang 7 penambang besar harus segera melaksanakan (bangun smelter), tapi yang lain (penambang kecil) harus di review UU-nya," tandas Rizal. (Fik/Gdn)