PNS Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah selain gaji dan tunjangan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 25 Feb 2016, 12:58 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2016, 12:58 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan PT Taspen (Persero) melakukan sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, JKK dan JKM merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah selain gaji dan tunjangan. Fasilitas tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta memberikan proteksi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

"‎Ini akan mendapatkan jaminan lebih besar karena melakukan tugasnya. Berlaku untuk TNI, ABRi tapi itu di Asabri. Ini PNS yang sipil," katanya, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

JKK sendiri memberikan manfaat antara lain, perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Untuk perawatan, ada pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, dan rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta setara.

 


Kemudian, santunan yang diberikan pada JKK seperti penggantian biaya pengangkatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan atau ke rumahnya termasuh biaya pertolongan pada kecelakaan.

Untuk tunjangan cacat, akan diberikan kepada peserta yang mengalami catat, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja karena cacat.

Kemudian pada JKM manfaat yang bisa diterima antara lain santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa.

Mardiasmo menuturkan, iuran JKK dan JKM dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Yang membiayan negara melalui APBN melalui bendahara negara," tuturnya.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan iuran yang dibayarkan untuk JKK dan JKM oleh pemerintah sebesar 0,53 persen dari gaji pokok.

‎"Sumber presmi dari negara melalui departemen keuangan. Sehingga premi total JKK dan  JKM 0,53 persen dari gaji pokok dibayarkan negara," ungkapnya.

Dia mengatakan, kondisi keuangan Taspen baik, lantaran dana yang masuk tidak hanya dikelola namun juga diinvestasikan ke berbagai portofolio seperti SUN, deposito.

"Dana kelolaan saya sampaikan aset Taspen Rp 172 triliun  kurang lebih Rp 142 triliun adalah dana kelolaan, dana kelolaan yang kita kelolaan dan investasikan‎ untuk memberi hasil," tukasnya. (Amd/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya