Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 5.952 pekerja rentan di Kota Tangerang, menerima jaminan kematian dan kecelakaan kerja dalam program Perlindungan Sosial, pada Senin (24/3/2025). Lima ribu lebih pekerja rentan tersebut masuk dalam Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyampaikan, program ini merupakan bagian dari Program 100 Hari kepemimpinannya. Pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp999.936.000,- untuk membayar iuran JKM dan JKK bagi pekerja rentan.
Baca Juga
"Para Pekerja Rentan nantinya akan mendapatkan manfaat berupa santunan kecelakaan kerja sebesar Rp2 Juta hingga Rp10 Juta bila yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja. Kemudian penerima manfaat juga akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 Juta termasuk juga beasiswa pendidikan sebesar Rp1,5 Juta sampai dengan Rp12 Juta/orang per tahun," tutur Sachrudin.
Advertisement
Menurutnya, Pemkot Tangerang, memahami pekerja rentan dan penduduk miskin adalah kelompok yang paling terdampak oleh berbagai risiko sosial dan ekonomi.
Oleh karena itu, Pemkot Tangerang hadir dengan program perlindungan sosial ini agar mereka mendapatkan kepastian jaminan dalam bekerja dan memiliki perlindungan jika terjadi musibah.
Â
Berikan Akses Perlindungan
Program ini bertujuan memberikan akses perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rentan dan warga miskin, baik dari segi jaminan kesehatan, keselamatan kerja, maupun bantuan finansial saat mengalami musibah.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, terutama mereka yang paling rentan, dapat hidup dengan lebih tenang dan sejahtera. Program ini bukan hanya tentang bantuan finansial, tetapi juga tentang membangun kepastian dan rasa aman bagi masyarakat," terangnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Sachrudin juga membagikan serta santunan kematian kepada 98 keluarga dengan besaran Rp3 juta/orang.
Sebagai informasi, adapun kriteria pekerja rentan yang berhak menerima JKK dan JKM oleh pemkot Tangerang adalah warga kota Tangerang yang terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional kemudian Pekerja Sektor Informal seperti Buruh Harian, Sopir Angkutan Umum dan Juru Parkir.
Advertisement
