Berantas Korupsi, OJK dan KPK Sepakati Pertukaran Data Informasi

Kerja sama antara OJK dan KPK meliputi 3 poin.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 10 Mar 2016, 11:36 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2016, 11:36 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati kerja sama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor OJK, Jakarta pada Kamis ini (10/3/2016).

Kerja sama tersebut meliputi tiga poin penting. Pertama, adanya pertukaran data antara OJK dan KPK. "Pertama terkait pertukaran data dan informasi yang selama ini sudah berjalan, artinya kalau KPK perlu data minta OJK," kata Muliaman.

Kedua, adanya kesepakatan pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi dan sosialisasi. Muliaman mengatakan, bakal merancang program edukasi yang ditujukan kepada sektor jasa keuangan.


"Nah, ini memerlukan effort besar, karena edukasi dan program pencegahan memerlukan waktu banyak, dan juga program besar karena industri keuangan luas. Kami akan merancang sosialisasi kepada industri. Kerjasama OJK dan KPK agar kemudian industri memahami seluk beluk tindak pidana korupsi," dia menuturkan.

Terakhir, adanya penelitian dan pengembangan. Khusus ini, Muliaman mengaku belum ada rencana khusus. Penelitian dan pengembangan disesuaikan dengan kebutuhan kedua belah pihak.

"Bidang besar penelitian dan pengembangan tidak ada topik khusus tergantung kesepakatan saja," jelas dia. (Amd/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya