Citi Indonesia Kumpulkan Setoran Pajak Hingga Rp 60 Triliun

Bank Persepsi adalah perbankan yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk memproses pembayaran pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Mar 2016, 16:30 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2016, 16:30 WIB
20151030-Citi Bank Resmikan Aplikasi Citi Smart Branch
Seorang karyawan Citi Bank bersiap melayani nasabahnya di cabang Citi Bank Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Jumat (30/10/2015). Citi Bank membuat salah satu terobosan baru yang bernama Citi Smart Branch. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pengumpulan pajak tahun lalu senilai Rp 1.060 triliun sangat terbantu dengan kehadiran 80 bank persepsi, di luar Pos Indonesia‎ di seluruh Indonesia. Citi Indonesia sebagai salah satu bank persepsi berhasil meraup setoran pajak dari Wajib Pajak (WP) sebesar Rp 60 triliun.

Bank Persepsi adalah perbankan yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk memproses pembayaran pajak dan penerimaan negara lain untuk WP Badan‎ Usaha. Ada 80 bank persepsi plus Pos Indonesia yang menerima setoran pajak, cukai maupun pendapatan dari non pajak dari WP perusahaan.

Country Head of Treasury and Trade Solutions Citi Indonesia, Vincent C Soegianto saat acara Diskusi Citi Indonesia Journaalist Club, mengatakan, dari setoran Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun lalu sekitar Rp 600 triliun, Citi Indonesia memproses penerimaan pajak sekitar 10 persen.

"Jadi pembayaran pajak lewat Citi sebanyak Rp 60 triliun pada tahun lalu. Itu berasal dari setoran PPh Rp 50 triliun dan sisanya Rp 10 triliun dari kegiatan impor," ujarnya saat ditemui di Gedung Financial Club CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Namun ketika ditanyakan lebih jauh mengenai target penerimaan pajak yang dibayarkan lewat Citi Indonesia, Vincent bungkam. Ia hanya memastikan bahwa target akan seiring dengan pertumbuhan proyeksi penerimaan pajak tahun ini yang dipatok Rp 1.360 triliun.

Lebih jauh Vincent menambahkan, Citi Indonesia menghadirkan layanan E-TAX. Fasilitas ini dapat dinikmati seluruh nasabah korporasi tanpa harus memperbarui sistem nasabah sehingga meningkatkan kenyamanan dan kepuasan nasabah. Layanan ini sudah terintegrasi dengan sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2).

"E-TAX ini memiliki kemampuan untuk mengeluarkan kode billing pajak atas nama nasabah dengan mekanisme tunggal atau masal yang dapat meningkatkan efisiensi operasional serta mengurangi tingkat kesalahan manusia," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Pelayanan Operasional Ditjen Pajak Kemenkeu, Ahmad Rudi Hartono mengatakan, ini merupakan sebuah terobosan pemerintah meningkatkan penerimaan negara dengan menggunakan surat setoran elektronik.

"Kita sudah serius bangun infrastruktur, sehingga MPN G2 bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala sistem error atau hang. Buat masyarakat kalau bayar pajak jangan mepet," ucap Rudi. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya