Pedagang Pasar Tradisional Tuding 50% Toko Modern Bodong

IKAPPI menyebut hampir 50 persen dari 36 ribu gerai toko modern di seluruh Indonesia terindikasi bodong atau tidak berizin lengkap

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Apr 2016, 11:40 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2016, 11:40 WIB
Ini Perubahan Pola Belanja di Pasar Tradisional dan Ritel
Jumlah pasar modern di seluruh Indonesia mencapai 23 ribu unit. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 14 persen dalam tiga tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI) menyebut ritel modern telah menggurita hingga mencapai lebih dari 36 ribu gerai di seluruh Indonesia. Ironisnya, dari jumlah tersebut, hampir 50 persennya terindikasi bodong atau tidak mengantongi kelengkapan izin.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI, Mohammad Ainun Najib dalam keterangan resminya menilai, jumlah toko modern di Indonesia yang mencapai lebih dari 36 ribu gerai sudah pada level mengkhawatirkan. Sebab basis pasar tradisional saja hanya sekitar 12 ribu pasar. 

Data DPP IKAPPI diperkuat dengan data AC Nielsen yang menyatakan, pasar modern tumbuh sebesar 31,4 persen, sedangkan pasar tradisional mengalami pertumbuhan negatif 8,1 persen.

"Kami menyayangkan, atas nama investasi, pemerintah daerah bersikap tutup mata atas pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha ritel," tegas Ainun di Jakarta, Minggu (3/4/2016).

Menurut Ainun, hampir separuh dari 36 ribu gerai toko modern di seluruh Indonesia terindikasi bodong. Artinya, sambungnya, banyak toko modern tidak lengkap memperoleh perizinan dari pemerintah daerah serta melanggar zonasi, namun tetap beroperasi.

Lebih jauh dikatakannya, penyebab ritel modern bodong menjamur karena minimnya pengawasan dari pemerintah. Bahkan Ainun menuding ada terkesan pembiaran. Padahal diakuinya, kehadiran ritel modern bodong telah menggerus omzat pedagang pasar dan pedagang kelontong.

Hasil kajian IKAPPI, terjadi penurunan omzet pedagang kelontong hingga 40 persen akibat ritel modern yang keberadaanya terbukti melanggar zonasi karena berdekatan dengan pasar tradisional.

"Pemerintah jangan hanya bertaring kepada pedagang kecil, PKL atau pedagang pasar tradisional. Yang selalu digusur secara paksa tanpa ada proses manusiawi. Giliran di hadapan ritel modern yang melakukan pelanggaran hukum tidak berkutik dan nyaris tidak punya nyali," tegas Ainun. (Fik/Ndw)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya