Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Ini Dampaknya bagi Ekonomi RI

Kementerian Keuangan akan intensifkan 2.000 PMA yang tak pernah bayar pajak untuk genjot penerimaan pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Apr 2016, 13:51 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2016, 13:51 WIB
20160217-Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro-Jakarta
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mengumumkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari 3 juta sebulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan pada Juni 2016.

Kebijakan bebas pajak tersebut akan memberikan imbas terhadap penerimaan negara maupun makro ekonomi Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro membeberkan, dampak kenaikan batas PTKP menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan akan berdampak pada penerimaan negara.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak akan melayang sebesar Rp 18,92 triliun akibat kebijakan penyesuaian gaji bebas pajak tersebut.

 

"Memang penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi ‎akan hilang Rp 25,41 triliun, dan penerimaan dari Bea Keluar melayang Rp 47,81 miliar. Tapi penerimaan pajak dan bea lain akan naik karena konsumsi meningkat," ujar dia saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (11/4/2016).

Dari penyesuaian PTKP tersebut, sambung Bambang, justru akan terkumpul penerimaan pajak ‎dari beberapa sumber, yakni dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 3,71 miliar, PPh Badan Rp 2,60 miliar, serta penerimaan dari bea masuk yang dapat diraup Rp 221,17 miliar.

"Kehilangan penerimaan itu kita akan tutup dengan upaya ekstensifikasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak pernah bayar pajak‎, mengintensifkan 2.000 Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak pernah bayar pajak selama 10 tahun, pemeriksaan Wajib Pajak terhadap pembayaran pajaknya, dan upaya lainnya," jelas Bambang.

Sementara dampak ekonomi makro dari kenaikan batas PTKP tahun ini, Ia mengakui, akan mendongkrak konsumsi rumah tangga sebesar 0,13 persen di tahun ini.

Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi terdorong naik 0,34 persen, sehingga ujung-ujungnya pertumbuhan ekonomi bisa naik 0,16 persen meskipun ada sumbangan inflasi 0,06 persen sampai akhir tahun ini.

"‎Kalah tidak konsumsi, kenaikan PTKP bisa menambah investasi. Dengan begitu, PDB tumbuh 0,16 persen sehingga ekonomi kita bisa tumbuh 5,46 persen di 2016 dari proyeksi di APBN 2016 sebesar 5,3 persen. Sedangkan penyerapan tenaga kerjanya dari kenaikan PTKP mencapai 39,94 ribu orang," ujar Bambang.  (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya