Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menanggapi informasi tentang pengenaan pajak untuk janda dan duda sebesar 16 persen mulai 1 Januari 2025, lalu bagaikan penjelasannya? Simak artikel berikut ini.
Tampilkan foto dan video