RUU Kewirausahaan Bakal Jadi Payung Hukum untuk Pengusaha Pemula

Pemerintah bersama DPR terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Apr 2016, 18:00 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2016, 18:00 WIB
20151120-Target-KUR-30-triliun-di-2015-Jakarta-AY
Pekerja merapihkan kursi dan meja di Jakarta, Jumat (20/11). Data Kementerian Koperasi dan UKM ketiga bank tersebut berupaya untuk mendorong penyaluran KUR kisaran Rp24-25 triliun hingga akhir tahun 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama DPR terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional. Aturan ini diperlukan sebagai payung hukum untuk pengusaha, khususnya pengusaha pemula.

Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS mengatakan, pihaknya masih mempelajari draf dari RUU yang diinisiasi oleh DPR tersebut. Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga akan melakukan pembahasan daftar isian masalah (DIM) antar-kementerian terkait.

"Kita perlu UU itu, tapi kita harus pelajari dulu draf RUU-nya. Kita akan menyelaraskan DIM-nya dengan kementerian-kementerian lain. Baru kita masuk tahap kesimpulan terhadap draf RUU Kewirausahaan Nasional yang merupakan hak inisiatif DPR itu," ujarnya di Jakarta, Senin (18/4/2016).

Menurut dia, draf regulas‎i dalam RUU ini harus bersifat kontekstual. Pertama, regulasi itu harus mampu mengkoordinir berbagai program sejenis. Pasalnya, selama ini beberapa kementerian juga telah memiliki program kewirausahaan masing-masing.

"Jangan sampai tumpang-tindih, disatukan dalam satu regulasi. UU ini nantinya harus memperluas dari beberapa payung hukum yang sudah ada terkait masalah kewirausahaan," kata dia.

Kedua, UU Kewirausahaan Nasional nantinya juga harus mampu menjadi payung hukum bagi wirausaha mikro dan kecil secara nasional dalam menghadapi pasar Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Ketiga, UU tersebut harus mampu mengikuti perkembangan zaman, seperti pada era media sosial dan digitalisasi saat ini.

"Pengembangan wirausaha tidak seperti dulu lagi. Payung hukum diperlukan untuk itu," dia melanjutkan.

Keempat, UU tersebut harus bisa mendorong partisipasi dari seluruh masyarakat. "Kita akan terus membahas RUU ini secara intensif antar-kementerian. Karena, pada 27 April 2016 ini harus sudah masuk meja Presiden. Dan pada 7 Mei 2016 harus sudah diserahkan ke DPR," tandas dia.

Sebagai informasi, saat ini jumlah wirausaha di Indonesia relatif masih tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Sebagai perbandingan, jumlah wirausaha di Thailand sudah mencapai 4 persen dari total populasi penduduknya.

Sementara wirausaha di Indonesia tercatat baru 1,6 persen. Sementara menurut kajian Bank Dunia (World Bank), idealnya jumlah wirausaha di suatu negara minimal 2 persen‎ dari jumlah penduduknya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya