Kanwil DJP Jakarta Pusat Incar 16 Penunggak Pajak untuk Disandera

Kanwil DJP Jakarta Pusat Incar 16 Penunggak Pajak untuk Disandera

oleh Septian Deny diperbarui 28 Apr 2016, 19:15 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2016, 19:15 WIB
Pajak
ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktor Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat mengincar 16 penunggak pajak yang akan dikenakan tindak penyanderaan (gijzeling) pada tahun ini. Tindakan ini dilakukan untuk menyadarkan para wajib pajak tersebut agar taat membayarkan pajaknya.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Angin Prayitno Aji mengatakan, pada tahun ini setiap Kantor Perlayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat diberi tugas untuk melakukan tindak gijzeling terhadap satu penunggak pajak terbesarnya.

 


Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat saat ini membawahi 16 KPP, diantaranya antara lain KKP Madya Jakarta Pusat, KPP Kemayoran, KPP Senen, KPP Cempaka Putih, KPP Menteng I, KPP Menteng II, KPP Menteng II, KPP Gambir I, KPP Gambir II, KPP Gambir III, KPP Gambir IV, KPP Tanah Abang I, KPP Tanah Abang II, dan KPP Tanah Abang III.

"Kita targetkan satu KPP satu sandera. Kita ada 16 KPP," kata dia di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Angin mengungkapkan, tindakan gijzeling ini akan dilakukan terhadap penunggak pajak dengan nilai minimal Rp 100 juta. Namun nantinya akan dilihat mana wajib pajak yang memiliki nilai tunggakan paling besar

"(Yang dikenakan gijzeling) Minimal tunggakan Rp 100 juta. Nanti kita cari (tunggakan) yang paling besar," kata dia.

Dengan upaya penyanderaan seperti ini, lanjut Angin, akan timbul kesadaran dari para wajib pajak untuk membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan.

"Mudah-mudahan begitu masuk (disandera) langsung bayar. Saya melihat ini jadi fenomena yang harus diperhatikan. Sebenarnya wajib pajak mungkin mempunyai kemampuan untuk membayar," tandas dia. (Dny/Ndw)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya